Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi soal adanya dugaan indikasi penipuan atau fraud dalam laporan keuangan BUMN farmasi, PT Indofarma Tbk. (INAF).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, ada atau tidaknya indikasi fraud tersebut, pihaknya selalu memantau atas segala keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat di laman resmi Bursa, salah satunya Indofarma.
"Kami juga akan melihat dan melakukan pendalaman atas report atau laporan yang disampaikan oleh emiten terkait," ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI pada Selasa (7/5/2024).
Menurutnya, laporan keuangan yang disampaikan oleh para emiten selain harus tepat waktu, juga perlu disajikan secara komprehensif yang memiliki kecukupan informasi yang memadai.
"Jadi reportnya yang disampaikan bukan hanya tepat waktu tetapi kecukupan isinya dan tentu informasi kalau terkait laporan keuangan akan kami lakukan analisis," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Indofarma Tbk. (INAF) sempat terindikasi praktik penipuan atau fraud yang didasari oleh hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Indofarma juga mengklarifikasi bahwa kejadian tersebut masih dalam tahap audit lanjutan atau investigasi yang dilakukan BPK.
Baca Juga
"Indikasi fraud hasil audit BPK sedang dalam tahap audit lanjutan yaitu audit investigasi, sehingga perseroan belum dapat melakukan keterbukaan informasi terkait hal tersebut," ujar Direktur Utama INAF Yeliandriani dalam pengumuman resminya di laman BEI pada 17 April 2024.
Rentetan masalah pun menerpa Indofarma, di antaranya yaitu perseroan tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarkan gaji karyawan sejak periode Maret 2024. Hal itu terkait kondisi operasional perusahaan yang tengah menghadapi PKPU.
Indofarma ditetapkan gagal membayar utang dan berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).
Status PKPU-S BUMN Indofarma mengacu kepada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 28 Maret 2024. Adapun status tersebut berlaku selama 42 hari sejak putusan.
Yeliandriani juga menyatakan selama masa PKPU, perseroan akan tetap melakukan upaya restrukturisasi atas utang-utang kepada para kreditur secara menyeluruh dengan rencana-rencana, yang akan dituangkan dalam suatu proposal perdamaian.
Terkait kondisi krisis keuangan tersebut, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan rasionalisasi dan perbaikan terhadap keuangan PT Indofarma untuk meningkatkan kinerja perusahaan farmasi tersebut.
Bahkan, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pihaknya siap membawa PT Indofarma Tbk kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) apabila ditemukan adanya penyelewengan.
Erick Thohir mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dan bertemu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait masalah keuangan yang dialami oleh perusahaan PT Indofarma.