Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Erick Thohir Lanjutkan Perampingan Jumlah BUMN

Kementerian BUMN yang dinahkodai Erick Thohir melanjutkan program klasterisasi atau perampingan perusahaan BUMN.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memberikan paparan saat BUMN Forum 2024 di Jakarta, Selasa (30/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo memberikan paparan saat BUMN Forum 2024 di Jakarta, Selasa (30/4/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian BUMN yang dinahkodai Erick Thohir menargetkan penyelesaian masalah restrukturisasi BUMN Karya dan kendala di BUMN Farmasi selesai Oktober 2024 mendatang. KBUMN juga melanjutkan program klasterisasi atau perampingan perusahaan BUMN. 

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menyebutkan pihaknya menargetkan penyelesaian beberapa restrukturisasi di BUMN Karya dan kendala di BUMN Farmasi selesai di akhir periode Erick Thohir atau Oktober mendatang. 

“Tugas kami memastikan restrukturisasi perusahaan di [BUMN] Karya seperti WIKA dan WSKT dan tantangan di [BUMN] Farmasi seperti Indofarma (INAF) dan Kimia Farma (KAEF) selesai di akhir periode,” kata Tiko, sapaan akrabnya, dalam Bisnis Indonesia BUMN Forum 2024, Selasa (30/4/2024). 

Tiko mengklaim BUMN terus melanjutkan transformasi secara agresif salah satunya melakukan penguatan dari sisi struktur perusahaan. Tiko menyebut sampai dengan saat ini terdapat 40 lebih BUMN yang ada dari sebelumnya sekitar 120 perusahaan. 

“Kita minus 12 klaster, harapannya 12 ini menjadi alat bagaimana ke depan kita mengkonsolidasi dan memastikan BUMN sehat dan tidak terjadi bom-bom seperti Jiwasraya maupun Garuda,” lanjutnya. 

Sampai saat ini juga terdapat 3 proses restrukturisasi yang sedang dijalankan di BUMN Karya. Terbaru, BUMN Farmasi sendiri, INAF terakhir dikabarkan tidak mampu membayar gaji karyawannya sendiri. 

Seperti yang diketahui, INAF juga berada dalam status PKPU dan upaya restrukturisasi. 

Kegiatan operasional hingga upaya restrukturisasi INAF dipastikan terus berjalan usai perseroan ditetapkan gagal membayar utang dan berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).  

Status PKPU-S BUMN Indofarma mengacu kepada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 28 Maret 2024. Adapun status tersebut berlaku selama 42 hari sejak putusan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper