Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Timah Tbk (TINS), Ahmad Dani Virsal siap mendukung langkah anggota DPR yang ingin mengusut tuntas kasus dugaan korupsi timah di wilayah IUP PT Timah.
Adapun, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat Komisi VI berencana membuat panitia kerja (Panja) guna membahas kasus dugaan korupsi timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS).
Virsal menyebut bahwa dirinya mendukung penuh segala upaya yang bertujuan untuk memperbaiki permasalahan yang ada di perusahaan plat merah ini.
“Kita dukung siapa ya tadi. Ini kan tujuannya baik untuk memperbaiki kondisi perusahaan ini. Kita siap berkolaborasi. Kita mendukung apa yang terlaksana saat ini,” kata Virsal di komplek DPR Senayan, Selasa (2/4/2024).
Selain mendukung langkah DPR untuk mengusut permasalahan di PT Timah. Virsal mengatakan bahwa pihaknya juga kooperatif terkait isu pencekalan yang dilakukan oleh penegak aprat hukum ke direksi PT Timah.
Virsal menyampaikan, pihaknya menjalankan seluruh perintah yang disampaikan oleh penegak hukum, termasuk jika memang harus ada tindakan pencekalan.
“Apa yang dihimbau oleh para pemerintah hukum ya kita akan mengikuti. Apapun yang jadi keputusan atau apa yang menjadi rencana kerja para pemerintah hukum,” ujarnya.
Namun, Virsal menuturkan bahwa di PT Timah saat ini sudah tidak ada lagi komplotan atau jaringan yang melakukan perjanjian terkait permasalahan korupsi ini.
“Kayaknya udah nggak ada deh,” ucap Virsal.
Diberitakan sebelumnya, Kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.
Petinggi PT Timah itu, yakni Riza Pahlevi dan Emil Emindra diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.
Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).
Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.
Kemudian, untuk memasok kebutuhan bijih timah itu telah disepakati menunjuk tujuh perusahaan boneka mulai dari CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPR, dan CV SMS.
Sementara itu, hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah.
Sementara itu, untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.