Bisnis.com, JAKARTA — PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel menandatangani perjanjian jual beli bijih ore nikel dengan entitas usaha selama satu tahun.
Legal Manager & Corporate Secretary Harita Nickel Franssoka Y. Sumarwi mengatakan NCKL melakukan perjanjian jual beli bijih nikel dengan pihak pihak terkait yaitu NCKL dengan PT Obi Nickel Cobalt (ONC) dan PT Gane Permai Sentosa (GPS) dengan ONC.
“Harga jual berdasarkan peraturan pemerintah No. 96 tahun 2021 di mana berpedoman pada harga patokan mineral logam dan harga patokan batu bara,” kata Franssoka dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (2/4/2024).
Jangka waktu perjanjian jual beli berlaku selama 1 tahun terhitung sejak 28 Maret 2024 hingga 28 Maret 2025. Jangka waktu perjanjian jual beli akan secara otomatis diperpanjang untuk masa berikutnya selama 1 tahun kecuali diakhiri oleh para pihak.
Jual beli bijih ore nikel dilakukan untuk mendukung kebutuhan produksi ONC. ONC adalah entitas asosiasi NCKL dengan kepemilikan saham secara langsung sebesar 10% serta memiliki hubungan kepengurusan yaitu komisaris utama NCKL juga menjabat sebagai Direktur Utama ONC. Kemudian dua direktur NCKL menjabat masing-masing sebagai direktur dan komisaris ONC.
Harita Nickel mengklaim tidak terdapat dampak material atas kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha.
Baca Juga
ONC sendiri adalah entitas anak NCKL yang melakukan pembangunan fasilitas pemurnian HPAL kedua. Fasilitas ini diharapkan dapat memulai operasinya di pertengahan tahun depan.
Kapasitas produksi Mixed Hidroxide Precipitate (MHP) HPAL ini sebesar 65.000 ton metal nikel per tahun. Fasilitas tersebut ditargetkan akan memiliki 3 jalur produksi dengan kapasitas produksi 65.000 ton kandungan nikel per tahun Mixed Hydroxide Precipitate (MHP).