Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota BUMN holding farmasi, PT Indofarma Tbk. (INAF) ditetapkan gagal membayar utang dan bersatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S).
Holding BUMN farmasi terdiri dari PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Indofarma Tbk. (INAF) dan PT Inuki. Sedangkan yang menjadi induk usaha adalah Bio Farma.
Penetapan Indofarma dalam status PKPU-S mengacu kepada putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST, pada tanggal 28 Maret 2024.
"Menyatakan termohon PKPU PT Indofarma Tbk berada dalam PKPU-S selama 42 hari terhiting sejak putusan diucapkan," tulis pengumuman kurator mengutip putusan hakim PN Jakpus, Selasa (2/4/2024).
Selanjutnya pengadilan menunjuk Imran Nating, Indry Annantah, Nursal, Sugih Hartono, dan Lize Maydner sebagai pengurus PKPU anggota holding BUMN farmasi itu. Pengadilan juga menetapkan Yusuf Pranowo sebagai hakim pengawas PKPU.
Dalam rapat permusyawarahan hakim pengawas dan pengurus PKPU pada 1 April 2024, ditetapkan rapat kreditur pertama akan dilaksanakan pada Kamis, 4 April 2024.
Baca Juga
Untuk batas akhir pengajuan tagihan dan tagihan pajak, ditetapkan pada 19 April 2024. Sedangkan rapat pembahasan rencana perdamaian dan pemungutan suara ditetapkan pada 6 Mei 2024.
"Sidang permusyawaratan majelis hakim pada Rabu, 8 Mei 2024, pukul 09.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tertulis dalam pengumuman.
Sedangkan tim pengurus beralamat di Imran Nating & Partners, Mustika Building Suite 415, Jl. Mampang Raya Kav. 71-73. Jakarta Selatan.