Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sam Bankman Dijatuhi Hukuman 25 Tahun, Tipu Pengguna Kripto US$11 Miliar

Bos FTX Sam Bankman-Fried secara resmi dijatuhi hukuman 25 tahun penjar. Terbukti melakukan penipuan dengan total kerugian US$11 miliar.
Sam Bankman-Fried, salah satu pendiri FTX Cryptocurrency Derivatives Exchange, tiba di pengadilan di New York, AS, Kamis (30/3/2023). /Bloomberg-Angus Mordant
Sam Bankman-Fried, salah satu pendiri FTX Cryptocurrency Derivatives Exchange, tiba di pengadilan di New York, AS, Kamis (30/3/2023). /Bloomberg-Angus Mordant

Bisnis.com, JAKARTA – Bos FTX Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada Kamis (28/3/2024). Dirinya terbukti melakukan penipuan dengan total kerugian US11 miliar terhadap pelanggan bursa mata uang kripto, investor dan lain sebagainya.

Hakim Distrik AS Lewis Kaplan menjatuhkan hukuman tersebut pada sidang pengadilan Manhattan setelah menolak klaim Bankman-Fried bahwa pelanggan FTX tidak benar-benar kehilangan uang dan menemukan bahwa dia berbohong selama kesaksian persidangan. 

Juri menyatakan pendiri FTX yang kini berusaia 32 tahun tersebut bersalah pada 2 November atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang berasal dari keruntuhan FTX pada 2022. Kasus ini bahkan disebut sebagai salah satu penipuan keuangan terbesar dalam sejarah AS.

Kaplan mengatakan bahwa Bankman-Fried tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mengakui perbuatannya. 

"Dia tahu itu salah. Dia tahu itu adalah tindakan kriminal. Dia menyesal telah membuat taruhan yang sangat buruk tentang kemungkinan tertangkap. Tapi dia tidak akan mengakui apa pun, itu adalah haknya,” tuturnya, dikutip dari Reuters, Jumat (29/3/2024). 

Bankman-Fried, yang mengenakan kaos penjara lengan pendek berwarna krem, mengakui selama 20 menit pernyataannya kepada hakim bahwa pelanggan FTX telah menderita dan dia menawarkan permintaan maaf kepada mantan rekan-rekannya di FTX. Namun dirinya enggan mengakui adanya kesalahan kriminal.

Mantan milarder tersebut bahkan bersumpah untuk mengajukan banding atas vonis dan hukumannya.

Dalam sidangnya, Bankman-Fried berdiri dengan tangan terkatup di depannya saat Kaplan membacakan hukumannya. Dia kemudian berbicara dengan pengacara pembelanya, Marc Mukasey, secara singkat sebelum digiring keluar dari ruang sidang oleh anggota U.S. Marshals Service.

Hukuman tersebut menandai puncak kejatuhan Bankman-Fried dari seorang pengusaha ultra-kaya dan donatur politik besar menjadi piala terbesar hingga saat ini dalam tindakan keras oleh pihak berwenang AS atas pelanggaran di pasar mata uang kripto.

Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam sebuah pernyataan mengingatkan bahwa ada konsekuensi yang serius bagi mereka yang menipu pelanggan dan investor. 

"Siapa pun yang percaya bahwa mereka dapat menyembunyikan kejahatan keuangan mereka di balik kekayaan dan kekuasaan, atau di balik hal baru yang mengkilap yang mereka klaim tidak ada orang lain yang cukup pintar untuk memahaminya, harus berpikir dua kali,” kata Garland. 

Kaplan menemukan bahwa pelanggan FTX kehilangan US$8 miliar, investor ekuitas FTX kehilangan US$1,7 miliar, dan pemberi pinjaman kepada dana lindung nilai Alameda Research yang didirikan oleh Bankman-Fried kehilangan US$1,3 miliar. 

Dia memberlakukan perintah penyitaan senilai US$11 miliar dan memberi wewenang kepada pemerintah untuk membayar para korban dengan aset yang disita.

Jaksa penuntut federal menuntut hukuman 40 hingga 50 tahun penjara. Mukasey telah berargumen untuk hukuman kurang dari 5 hingga seperempat tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper