Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN Angkat Bicara soal Kasus Korupsi PT Timah (TINS)

Kementerian BUMN mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar skandal korupsi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. (TINS).
Suasana fasilitas pengolahan timah milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian
Suasana fasilitas pengolahan timah milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian BUMN mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung), yang mampu membongkar kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS).

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga mengatakan pihak kementerian sejak beberapa bulan terakhir telah berkoordinasi dengan Kejagung, terkait penyelidikan kasus pencurian ataupun pengambilan timah di IUP TINS.

Menurutnya, pencurian timah di wilayah izin usaha TINS telah berlangsung lama dan belum pernah terbongkar. Namun, Kejagung mampu melihat adanya sistem operasi yang digunakan untuk membobol timah di IUP milik perusahaan pelat merah tersebut.

“Jadi, memang langkah yang dilakukan oleh Kejagung ini kami sangat apresiasi sehingga jangan heran kalau mereka bisa membongkar secara sistematis semuanya dan keterlibatan pihak-pihak yang mengambil timah di IUP PT Timah,” ujarnya, Kamis (28/3/2024).

Arya mengatakan PT Timah memang memiliki IUP terbesar, tetapi banyak fenomena yang memperlihatkan adanya smelter-smelter dengan lahan kecil mampu menghasilkan produk timah lebih banyak dibandingkan konsesi milik perseroan.

“Sehingga memang banyak timah yang dimiliki PT Timah itu diambil oleh pihak-pihak tertentu kemudian tidak tahu bagaimana bisa ke smelter-smelter atau apapun itu,” ucapnya.

Dia pun berharap dengan terbongkarnya kasus tersebut, tidak ada lagi timah yang diambil dari konsesi TINS dan berada di bawah kendali perseroan.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP TINS periode 2015 – 2022.

Suami aktris Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu (27/3). HM menjadi tersangka ke-16 dalam perkara korupsi yang diduga menelan kerugian ekologis senilai Rp271 triliun tersebut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan dan menahan Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) dalam perkara yang sama. Keduanya kini ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kejagung mengawali penyidikan kasus ini sejak Oktober 2023. Pengungkapan kasus ini diumumkan bertahap sejak Januari 2024. Toni Tamsil, pihak swasta, menjadi tersangka pertama dalam kasus ini karena menghalang-halangi penyidikan pada Selasa (30/1/2024).

Kejagung kemudian mulai menetapkan tersangka secara bergiliran, termasuk tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara atau petinggi PT Timah.

Ketiga orang itu adalah Riza Pahlevi (RZ) selaku eks Direktur PT Timah, Emil Emindra (EE) sebagai Direktur Keuangan PT Timah 2017–2018 dan eks Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT Timah, Alwin Albar (AW).

Adapun 11 lainnya berasal dari pihak swasta yang diduga berkaitan dengan kasus tata niaga komoditas timah ilegal ini, yakni Tamron alias Aon, Helena Lim hingga Harvey Moeis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper