Bisnis.com, JAKARTA – Emiten Grup Astra, PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) berencana melebarkan sayap bisnisnya ke sektor konstruksi bidang pertambangan dan telekomunikasi.
Secara rinci, ACST akan menambah kegiatan usaha pada bidang konstruksi bangunan sipil pertambangan, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, serta aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.
Analisis kelayakan yang telah dilakukan ACST menunjukkan bahwa tiga bidang usaha tersebut memiliki sederet potensi, baik dari sisi aspek pasar, teknis, dan pola bisnis.
Sebelum mengemukakan rencana tersebut, Acset memiliki kegiatan usaha utama antara lain meliputi konstruksi gedung hunian, bangunan sipil jalan, jalan layang, jaringan irigasi, konstruksi bangunan pelabuhan, hingga instalasi listrik.
Berdasarkan keterbukaan informasi yang dikutip pada Kamis (14/3/2024), manajemen ACST menjelaskan bahwa langkah perseroan untuk menambah kegiatan usaha untuk merespons perkembangan sektor konstruksi pada pertambangan Indonesia.
“Hal ini merupakan respons terhadap perkembangan pesat di sektor pertambangan Indonesia. Mempertimbangkan juga bahwa perseroan merupakan bagian dari grup PT United Tractors Tbk. [UNTR],” tulis manajemen ACST.
Baca Juga
Menurut manajemen, perseroan memiliki akses ke berbagai potensi proyek konstruksi pertambangan yang menjanjikan. Hal ini menegaskan posisi sebagai mitra andal, berkualifikasi tinggi guna memenuhi kebutuhan konstruksi di sektor pertambangan.
“Langkah perseroan dalam mengembangkan usahanya pada kegiatan konstruksi di sektor pertambangan diharapkan dapat menjadi milestone menjanjikan ke depannya bagi perseroan.
Manajemen ACST menyampaikan bahwa rencana penambahan kegiatan usaha tersebut akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 19 April 2024.
RUPST akan membahas persetujuan atas perubahan pasal 3 anggaran dasar perseroan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha, termasuk pembahasan laporan studi kelayakan.
“Jika rencana penambahan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh persetujuan dari pemegang saham pada RUPST, maka rencana tersebut dapat dapat diajukan kembali 12 bulan setelah pelaksanaan RUPST tersebut,” kata Manajemen ACST.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.