Bisnis.com, JAKARTA – Kesepakatan Master Restructuring Agreement (MRA) dinilai oleh para pengamat, akan berdampak positif terhadap emiten konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
Sebagai informasi, WIKA bersama 11 lembaga keuangan menyepakati Master Restructuring Agreement (MRA) dengan nilai outstanding sebesar Rp20,58 triliun. Nilai kesepakatan restrukturisasi atau MRA Rp20,58 triliun tersebut setara dengan jumlah 87,1% dari utang yang direstrukturisasi WIKA per posisi 23 Januari 2024.
Pengamat Perbankan Arianto Muditomo mengatakan kesepakatan MRA tersebut akan meringankan beban keuangan WIKA. Di sisi lain hal itu juga menunjukkan kepercayaan investor terhadap perseroan. Adapun secara jangka pendek, hal tersebut akan memperkuat struktur keuangan perseroan.
“Sedangkan, manfaat jangka panjang adalah membuka WIKA untuk mampu memanfaatkan peluang, mengatur kembali operasionalnya untuk tujuan efisiensi biaya, meninjau ulang kompetensi intinya untuk tujuan meningkatkan daya saing, dan menangkap potensi proyek-proyek baru,” ujar Arianto seperti dikutip dari Antara, Senin (13/2/2024).
Arianto menyebut upaya restrukturisasi WIKA merupakan langkah tepat sebagai upaya menyehatkan keuangan perusahaan, mencapai stabilitas keuangan, dan meningkatkan daya saing meskipun tetap terdapat beberapa risiko dan ketidakpastian.
“Persetujuan MRA dari seluruh kreditur sangat penting bagi WIKA untuk menjaga stabilitas keuangan, meningkatkan kepercayaan investor, memperkuat daya saing, serta membuka peluang baru,” ujar Arianto.
Baca Juga
Sementara itu, Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto mengatakan skema MRA merupakan jalan keluar bagi Wijaya Karya untuk memperbaiki permasalahan keuangan yang dihadapi.
Dengan disepakatinya MRA, menurutnya, masing- masing pihak punya landasan kuat untuk memastikan posisi utang WIKA, sehingga langkah penyelesaian utang bisa ditarget dan dimonitor dengan baik.
“Skema MRA ini, bisa jadi alternatif bagus buat WIKA dalam menyelesaikan utang yang mereka miliki,” ujar Toto