Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini Saham CUAN Dibuka, Cek Alasan OJK Suspensi Lama Sahamnya

Bursa Ffek Indonesia (BEI) akhirnya membuka gembok saham milik Prajogo Pangestu PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) setelah disuspensi oleh OJK
Wilayah operasional tambang batu bara PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).
Wilayah operasional tambang batu bara PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN).

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Ffek Indonesia (BEI) akhirnya membuka gembok saham milik Prajogo Pangestu PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) setelah disuspensi oleh OJK sejak pertengahan Desember tahun 2023.

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma mengatakan dalam pengumumannya suspensi saham CUAN dibuka di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I pada 16 Januari 2023.

"Suspensi atas perdagangan saham CUAN di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I pada tanggal 16 Januari 2024," kata Bursa dikutip Selasa (16/1/2024).

Bursa juga menuturkan pembukaan suspensi ini dilakukan setelah BEI melakukan penilaian pada saham CUAN. Bursa tercatat melakukan suspensi saham CUAN sejak 18 Desember 2023.

Sebagai informasi, saham CUAN melantai di Bursa Efek Indonesia setelah IPO pada 8 Maret 2023 di harga Rp220 per saham. Saham emiten batu bara tersebut melesat 6.002% ke level Rp13.425 per saham pada 18 Desember 2023.

CUAN menjadi saham dengan kenaikan tertinggi pada 2023. CUAN bahkan berkontribusi mendorong IHSG hingga 55,51 poin dengan kapitalisasi pasarnya yang melesat menjadi Rp151 triliun. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, saham CUAN disuspensi sebanyak 5 kali sejak resmi melantai di BEI yakni pada 15 Agustus 2023, 18 Agustus 2023, 7 November 2023, 10 November 2023, dan 19 Desember 2023.

Adapun ketika disuspensi, saham CUAN tercatat berada pada level Rp13.425 per saham. CUAN memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp150,9 triliun.

Saham CUAN saat ini dikendalikan oleh Prajogo Pangestu dengan kepemilikan sebesar 9,56 miliar atau setara 85,07% kepemilikan. Selain Prajogo, saham CUAN juga dimiliki oleh Erwin Ciputra dengan kepemilikan 800.000 saham atau setara 0,007% kepemilikan, dan Michael dengan jumlah saham 72.100 atau setara 0,0006% kepemilikan.

Adapun porsi kepemilikan masyarakat di saham CUAN adalah sebanyak 14,9% saham atau setara 1,67 miliar saham. Per 31 Desember 2023, saham CUAN tercatat dimiliki oleh 2.967 pihak.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru mengenai suspensi dari saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) milik Prajogo Pangestu.

Dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan Bursa saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap transaksi saham CUAN terkait volatilitas harga yang tidak biasa atau unusual.

"Pemeriksaan ini dilakukan karena ada 2 kali suspensi sampai dengan pengumuman lebih lanjut yang berdekatan," kata Inarno, Kamis (11/1/2024).

Dia melanjutkan, sesuai prosedur aktivitas yang unsual tersebut harus diperikan olah Bursa terlebih dahulu. Apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran, maka hal tersebut akan dilaporkan ke OJK.

"Sampai saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. Jadi, belum ada pelaporan kepada OJK," ucapnya.

Dalam kaitannya dengan perdagangan efek, lanjutnya, upaya-upaya yang dilakukan OJK untuk melindungi investor retail adalah senantiasa melakukan pengawasan atas kegiatan perdagangan efek. OJK juga terus berkoordinasi dengan SRO seperti Bursa Efek, KSEI, dan KPEI untuk mencegah timbulnya praktek-praktek kecurangan.

OJK dan SRO menurut Inarno mewajibkan emiten untuk mengumumkan keterbukaan informasi baik secara berkala dan insidentil, agar para investor termasuk investor ritel memperoleh informasi yang seimbang. BEI juga telah menyematkan notasi khusus untuk memberikan informasi bagi investor atas emiten-emiten tertentu yang memenuhi kriteria.

Dalam rangka penegakan hukum, kata Inarno, jika terjadi indikasi pelanggaran dalam perdagangan efek antara lain terkait dengan manipulasi pasar, perdagangan orang dalam dan lain-lain, OJK akan melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan dan pemberian sanksi dalam berbagai bentuk.

Sanksi dari OJK tersebut dapat berupa denda, pembekuan kegiatan, pencabutan izin, sampai dengan larangan untuk berkegiatan di sektor pasar modal sampai waktu tertentu kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menuturkan dalam rangka investasi, BEI memiliki kewajiban bertanya sehubungan dengan kinerja perusahaan.

"Dari sisi performa kami dalami, dari sisi transaksi kami periksa," tutur Nyoman ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper