Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Buka Suara Soal Suspensi Saham CUAN Milik Prajogo Pangestu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru mengenai saham Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) milik Prajogo Pangestu yang disuspensi BEI.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru mengenai saham Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) milik Prajogo Pangestu yang disuspensi BEI. Bisnis - Abdullah Azzam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru mengenai saham Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) milik Prajogo Pangestu yang disuspensi BEI. Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kabar terbaru mengenai suspensi dari saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) milik Prajogo Pangestu.

Dalam keterangannya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menuturkan Bursa saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap transaksi saham CUAN terkait volatilitas harga yang tidak biasa atau unusual.

"Pemeriksaan ini dilakukan karena ada 2 kali suspensi sampai dengan pengumuman lebih lanjut yang berdekatan," kata Inarno, Kamis (11/1/2024).

Dia melanjutkan, sesuai prosedur aktivitas yang unsual tersebut harus diperikan olah Bursa terlebih dahulu. Apabila ditemukan indikasi ketidakwajaran, maka hal tersebut akan dilaporkan ke OJK.

"Sampai saat ini, pemeriksaan sedang berlangsung. Jadi, belum ada pelaporan kepada OJK," ucapnya.

Dalam kaitannya dengan perdagangan efek, lanjutnya, upaya-upaya yang dilakukan OJK untuk melindungi investor retail adalah senantiasa melakukan pengawasan atas kegiatan perdagangan efek. OJK juga terus berkoordinasi dengan SRO seperti Bursa Efek, KSEI, dan KPEI untuk mencegah timbulnya praktek-praktek kecurangan.

OJK dan SRO menurut Inarno mewajibkan emiten untuk mengumumkan keterbukaan informasi baik secara berkala dan insidentil, agar para investor termasuk investor ritel memperoleh informasi yang seimbang. BEI juga telah menyematkan notasi khusus untuk memberikan informasi bagi investor atas emiten-emiten tertentu yang memenuhi kriteria.

Dalam rangka penegakan hukum, kata Inarno, jika terjadi indikasi pelanggaran dalam perdagangan efek antara lain terkait dengan manipulasi pasar, perdagangan orang dalam dan lain-lain, OJK akan melakukan pemeriksaan dan atau penyidikan dan pemberian sanksi dalam berbagai bentuk.

Sanksi dari OJK tersebut dapat berupa denda, pembekuan kegiatan, pencabutan izin, sampai dengan larangan untuk berkegiatan di sektor pasar modal sampai waktu tertentu kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menuturkan dalam rangka investasi, BEI memiliki kewajiban bertanya sehubungan dengan kinerja perusahaan.

"Dari sisi performa kami dalami, dari sisi transaksi kami periksa," tutur Nyoman ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper