Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Hellington

Analis AnggaranKementerian Keuangan

Hellington adala Analis Anggaran di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuanganrn

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Exit Strategy Perusahaan Lewat IPO

Besarnya potensi dan minat perusahaan untuk IPO, dan disokong antusias investor dalam menyerap saham IPO, yang dibuktikan seringnya oversubscribed.
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Hingga November 2023, terdapat 78 perusahaan terbuka yang melakukan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga jumlah perusahaan tercatat mencapai 902 perusahaan.

Selain itu masih terdapat 25 perusahaan dalam pipeline pencatatan saham. Hal ini mencerminkan optimisme pertumbuhan pasar modal Indonesia.

Besarnya potensi dan minat perusahaan untuk IPO, dan disokong antusias investor dalam menyerap saham IPO, yang dibuktikan seringnya kelebihan permintaan saham atau oversubscribed.

Dana yang diperoleh dari IPO antara lain dipergunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi dan/atau size usaha, pembayaran hutang, dan modal kerja.

Dengan menyandang status perusahaan terbuka akan memudahkan untuk mengakses sumber pendanaan jangka panjang dan perbankan.

Manajemen dan karyawan perusahaan terbuka perlu bekerja lebih profesional, menerapkan tata kelola yang baik, serta patuh dan taat dengan ketentuan regulasi pasar modal.

Dipenghujung tahun 2023, satu perusahaan yang bergerak di di bidang pertambangan bijih nikel berencana melakukan IPO. Berdasarkan prospektus awal yang diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2023, pemegang saham pendiri (founder) akan menjual paling banyak 1.216.404.000 atau 20% saham biasa milik pemegang saham penjual.

Harga IPO berkisar Rp430 sampai dengan Rp530 per saham, dengan target perolehan dana untuk pemegang saham penjual berkisar Rp523,05 miliar sampai dengan Rp644,69 miliar.

Selain itu, terdapat rencana perubahan kepengendalian perusahaan setelah IPO. Berdasarkan Conditional Share Purchase Agreement tanggal 2 November 2023. pemegang saham penjual akan melepaskan sahamnya kepada pihak ketiga, dengan harga penawaran sama dengan harga IPO, dan dilaksanakan paling lambat 5 hari kerja setelah saham perusahaan tercatat di BEI.

Menjadi menarik untuk melihat praktek divestasi saham melalui IPO dan ditindaklanjuti dengan perubahan pengendalian, yang dapat diartikan bahwa pemegang saham melakukan exit strategy.

Perlakuan Pajak Bagi Emiten, Investor Saham dan Pemegang Saham Founder

Dalam rangka penguatan sektor pasar modal, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Berbentuk Perusahaan Terbuka, yang mengatur bahwa perusahaan terbuka berhak atas pengurangan lebih lanjut sebesar 3% dari tarif PPh Badan yang berlaku.

Insentif fiskal ini hanya diberikan bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan antara lain jumlah saham yang diperdagangkan di bursa efek paling sedikit 40% dan dimiliki oleh minimal 300 pihak. Penguasaan saham oleh masing-masing pihak tersebut kurang dari 5% dalam kurun waktu paling singkat 183 hari kalender.

Selain itu, untuk meningkatkan minat investor berinvestasi di pasar modal, dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diatur dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan/atau badan dalam negeri, bukan merupakan objek PPh.

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan ketentuan pertama, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham dipungut PPh sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final; kedua, pemilik saham founder dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% dari nilai saham yang dimilikinya pada saat IPO, dengan besaran nilai saham mengacu pada harga IPO.

Penyetoran tambahan PPh dilakukan oleh perusahaan terbuka atas nama founder sebelum penjualan saham founder, paling lambat 1 bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek, Dalam hal founder tidak memenuhi kewajiban pembayaran tambahan PPh final 0,5% maka penghitungan PPh atas keuntungan penjualan saham founder dilakukan berdasarkan tarif PPh yang berlaku umum.

Merujuk ketentuan diatas, founder perusahan nikel diatas cukup membayar sekitar Rp13,08 miliar sampai Rp16,12 miliar sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran tambahan PPhnya.

Apabila dibandingkan antara nilai pasar keseluruhan saham dengan nilai buku ekuitas diperoleh hasil berkisar 22-27 kali lipat, artinya founder memperoleh potensi capital gain yang luar biasa besar, dan founder cukup membayar PPh Final penjualan saham sebesar 0,1% saat divestasi.

Praktek perubahan pengendalian pasca IPO akibat divestasi saham founder bukan yang pertama, sebagai contoh pada tahun 2008 dilakukan pada suatu Bank, pada tahun 2021 dilakukan atas kepemilikan perusahaan rumah sakit. Selain itu praktek divestasi saham founder melalui IPO yang dibarengi pengeluaran saham dari portepel dilakukan oleh perusahaan di bidang restoran pada tahun 2022.

Divestasi melalui IPO sejatinya tidak perlu dicegah, karena dilakukan sesuai dengan ketentuan. Namun harus tetap memerhatikan kepentingan para pemegang saham publik termasuk menjamin setelah pengambilalihan perusahaan tidak kembali menjadi perusahaan tertutup (Go Private).

Dalam rangka mencari keseimbangan antara manfaat pajak yang dinikmati founder dengan kontribusinya pada penerimaan negara, menurut penulis besaran tarif PPh final founder khususnya bagi modus exit strategy patut untuk dikaji ulang, dengan melihat perkembangan terkini.

Sekitar tahun 2012 pernah hangat pembahasan wacana pengenaan pajak atas keuntungan transaksi penjualan saham founder. Menurut Dirjen Pajak saat itu, tarif PPh final sebesar 0,5% itu sangat kecil bila dibandingkan keuntungan yang bisa diraih pemegang saham saat melepas saham perdananya di BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hellington
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper