Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Danantara Larang Dewan Komisaris BUMN Dapat Tantiem dan Insentif

Danantara melarang anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN untuk menerima tantiem, insentif, atau penghasilan dalam bentuk lainnya.
Logo Wisma Danantara Indonesia di Jakarta, Minggu (29/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Logo Wisma Danantara Indonesia di Jakarta, Minggu (29/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN untuk menerima tantiem, insentif, atau penghasilan dalam bentuk lainnya. 

Larangan itu disampaikan oleh Kepala Badan Pelaksana Danantara Rosan Roeslani dalam surat No. S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.

Dalam rangka menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik yang berlaku di level nasional maupun internasional untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangkuan kepentingan, Danantara menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif dan penghasilan lainnya kepada pengurus BUMN.

“Untuk anggota Dewan Komisaris BUMN dan Anak Usaha BUMN, tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif (baik dalam bentuk insentif kinerja, insentif khusus, dan/atau insentif jangka panjang) dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan,” tulisnya dalam surat yang dikutip Jumat (1/8/2025). 

Sementara itu pemberian tantem, insentif dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya yang dikaitkan dengan kinerja perusahaan kepada anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha vang berkelanjutan (sustainable). 

Danantara juga mengatur bahwa pemberian tantiem, insentif, atau penghasilan lainnya kepada anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN itu bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan. Hal tersebut tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untu memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud manipulation). 

Rosan menegaskan bahwa dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya “one-off' atau "windfall', maka harus dikeluarkan dari perhitungan. Hasil usaha yang sifatnya one off misalnya revaluasi aset, peniualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya. 

Kebijakan Danantara tentang dasar pembagian tantiem, insentif, dan penghasilan dalam bentuk lainnya bagi direksi BUMN dan anak usaha BUMN, serta larangan dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN menerima tantiem, insentif, atau penghasilan dalam bentuk lainnya berlaku sejak tahun buku 2025.  

Dalam surat tersebut, Danantara menyampaikan bahwa kebijakan itu dikeluarkan sejalan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, pengelolaan terhadap BUMN, investasi dividen yang berasal dari BUMN, dan operasional BUMN, sepenuhnya merupakan kewenangan BPI Danantara, Holding Operasional dan Holding Investasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Ana Noviani
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro