Bisnis.com, JAKARTA — Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan bahwa penyesuaian tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN.
Penyesuaian aturan tentang tantiem, insentif, dan penghasilan lain bagi direksi dan komisaris BUMN disampaikan BPI Danantara lewa Surat Edaran No. S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Danantara menyampaikan bahwa hal itu menjadi langkah reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif dan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, serta anak usaha dalam portofolio BPI Danantara.
Danantara menjelaskan bahwa insentif bagi direksi BUMN kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.
Sementara itu, tantiem bagi komisaris BUMN tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
Rosan Roeslani, Kepala BPI Danantara, mengatakan penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/8/2025).
Danantara menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium, melainkan penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik global (good corporate governance).
Berdasarkan best practice global, penghasilan komisaris diatur dengan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba. Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises, yang menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.
“Komisaris [BUMN] akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” jelas Rosan.
Danantara menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara yang lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.
“Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN.”
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025, untuk seluruh BUMN portofolio dibawah BPI Danantara.
“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” imbuh Rosan.