Bisnis.com, JAKARTA — Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani mengungkapkan alasan dibalik langkah Danantara melakukan penyesuaian tantiem bagi direksi BUMN.
Penyesuaian aturan tentang tantiem, insentif, dan penghasilan lain bagi direksi dan komisaris BUMN disampaikan BPI Danantara lewa Surat Edaran No. S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Danantara menyampaikan bahwa hal itu menjadi langkah reformasi kebijakan atas skema kompensasi tantiem, insentif dan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN, serta anak usaha dalam portofolio BPI Danantara.
Danantara menjelaskan bahwa insentif bagi direksi BUMN kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.
Dalam surat edaran tersebut, Danantara menyampaikan bahwa BUMN harus menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik, yang berlaku di level nasional maupun internasional, untuk menjaga kepentingan BUMN dan semua pemangku kepentingan.
Untuk itu, Danantara menetapkan kebijakan terkait dengan pemberian tantiem, insentif dan penghasilan lainnya kepada direksi BUMN dan anak usaha BUMN. Insentif yang dimaksud mencakup instentif kerja, insentif khusus, dan atau insentif jangka panjang.
Merujuk surat edaran tersebut, pembagian tantiem, insentif, atau penghasilan lainnya bagi direksi BUMN dan anak usaha BUMN wajib dikaitkan dengan kinerja perusahaan dan harus didasarkan pada laporan keuangan yang sebenar-benarya dari hasil operasi perusahaan dan merefleksikan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable).
Danantara juga mengatur bahwa pemberian tantiem, insentif, atau penghasilan lainnya kepada anggota Direksi BUMN dan Anak Usaha BUMN itu bukan merupakan hasil aktivitas semu pencatatan akuntansi/laporan keuangan. Hal tersebut tidak terbatas pada pengakuan pendapatan sebelum waktunya dan/atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud manipulation).
“Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya ‘one-off' atau ‘windfall', maka harus dikeluarkan dari perhitungan,” tulisnya dalam surat edaran, dikutip Jumat (1/8/2025).
Danantara menjabarkan bahwa hasil usaha yang sifatnya one off, misalnya revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya.
Sesuai dengan surat edaran tersebut, penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025, untuk seluruh BUMN portofolio di bawah BPI Danantara.
“Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi,” imbuh Rosan.
Rosan menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural BPI Danantara yang lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.
“Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN.”