Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menargetkan beberapa keahlian anak muda salah satunya di bidang kripto.
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakan Indonesia perlu memiliki talenta masa depan di bidang teknologi digital. Keahlian anak muda yang dimaksud Gibran salah satunya anak muda yang ahli dalam kripto, ahli artificial Intelligence, ahli blockchain, ahli robotic dan ahli perbankan syariah.
“Kita harus punya future talent dengan future skill, untuk itu hilirisasii digital akan kita genjot, kita kana siapkan anak muda yang ahli AI, ahli blockchain, ahli robotic, ahli perbankan syariah, anak muda ahli kripto,” katanya dalam Debat Cawapres, Jumat (22/12/2023).
Sementara itu, mengutip data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bppebti), pelanggan terdaftar aset kripto sampai dengan November 2023 tercatat sebesar 18,25 juta. Posisi ini naik signifikan dibandingkan dengan posisi akhir 2022 yang tercatat sebesar 16,7 juta pelanggan.
Meski mengalami pertumbuhan signifikan, nyatanya nilai transaksi kripto per November 2023 tercatat sebesar Rp122 triliun. Secara year on year, nilai transaksi aset kripto turun sebesar 58,87%.
Capaian ini memang lebih rendah dibandingkan dengan transaksi sepanjang 2022 yang tercatat sebesar Rp306,4 triliun. Angka itu juga jauh dibandingkan dengan capaian transaksi sepanjang 2021 yang tercatat sebesar Rp859,4 triliun.
Baca Juga
Di sisi lain, Bursa Kripto memang telah dibentuk dengan nama PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX). Presiden Direktur CFX, Subani mengatakan peran Bursa Kripto juga sejalan dengan semangat untuk mempercepat pertumbuhan industri dengan memprioritaskan keamanan investor.
Subani mengklaim Bursa Kripto hadir untuk memberikan pengawasan dan pengamanan perdagangan untuk menyediakan perlindungan serta kenyamanan investor aset kripto. Dalam mekanismenya, perdagangan aset kripto tetap terjadi pada masing-masing pedagang, bursa berperan untuk mengawasi seluruh transaksi yang terjadi.
“Kami sebagai Self-Regulatory Organizations (SRO) yakni terdiri dari Bursa, Kliring, dan Depository akan memastikan seluruh operasional pedagang kripto berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Subani.