Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan data transaksi aset kripto telah mencapai Rp104,9 triliun sampai dengan periode Oktober 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan bahwa pada periode yang sama jumlah investor aset kripto tercatat telah mencapai 18,1 juta.
“Jumlah pengguna juga bertambah mencapai 18,1 juta hingga Oktober 2023,” ujarnya dalam acara OJK Year End Knowledge Sharing Session, yang digelar secara daring pada Jumat (22/12/2023).
Semarak penggunaan aset kripto di Tanah Air juga tecermin dari laporan Chainalysis yang menyebutkan bahwa Indonesia berada di urutan ke-7 Global Crypto Adoption Index. Bersanding dengan negara-negara lain, seperti Nigeria, Vietnam, dan India.
“Saat ini terdapat infrastruktur ekosistem dari perdagangan kripto yaitu bursa derivatif kripto, lembaga kliring, lembaga kustodian, dan 32 exchanger atau penyedia perdagangan aset kripto yang sudah terdaftar,” ujar Hasan.
Di sisi lain, Hasan menyampaikan bahwa data aset kripto di dunia juga terus berkembang. Berdasarkan catatan OJK, kapitalisasi pasar kripto telah mencapai US$1,41 triliun dengan lebih dari 20.000 jenis koin, dan total investor mencapai 420 juta hingga November 2023.
Baca Juga
Menurutnya, aset kripto telah menjelma sebagai salah satu aset kelas baru yang menarik investor ritel dan institusional. Hal ini terjadi setelah aset kripto mulai muncul pada satu dekade lalu yang ditandai dengan kehadiran whitepaper bitcoin pada 2008.
Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, peraturan pemerintah untuk pengawasan perdagangan kripto dalam Bursa Kripto segera di finalisasi. Pengalihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK akan dilakukan pada Januari 2025.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa landasan pengawasan perdagangan kripto akan tertuang dalam peraturan pemerintah turunan Undang-undang P2SK.
“PP-nya ini kan kemarin sebagai amanat dari undang-undang P2SK kan harusnya 6 bulan. Namun, kemarin ternyata masih belum tetapi sebenarnya sudah ada PP-nya,” kata Tirta.
Dia mengatakan draf tersebut akan segera finalisasi oleh masing-masing kementerian/lembaga terkait seperti Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan dan OJK. Tirta juga mengaku bahwa masing-masing pimpinan sudah menyetujui draf tersebut.