Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Pemerintah untuk pengawasan perdagangan kripto dalam Bursa Kripto segera di finalisasi. Pengalihan pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai dilakukan pada Januari 2025 mendatang.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan pengawasan akan dilakukan secara penuh oleh OJK pada Januari 2025 mendatang. Landasan pengawasan perdagangan kripto akan tertuang dalam peraturan pemerintah turunan Undang-undang P2SK.
“PP-nya ini kan kemarin sebagai amanat dari undang-undang P2SK kan harusnya 6 bulan. Tapi kemarin ternyata masih belum. Tapi sebenarnya sudah ada PP-nya, draft-nya,” kata Tirta Saat ditemui di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Tirta mengatakan draft tersebut akan segera finalisasi oleh masing-masing kementerian/lembaga terkait seperti Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan dan OJK. Tirta juga mengaku bahwa masing-masing pimpinan sudah menyetujui draft tersebut.
Sampai dengan Januari 2025 nanti, regulasi terkait perdagangan kripto masih akan berada pada Bappebti. Tirta mengatakan tidak menutup kemungkinan dalam masa transisi pengawasan ke OJK akan ada tim khusus yang dibentuk.
“Pengawasan juga nanti di dalam transisi itu nanti bisa jadi OJK nanti akan ada tim yang entah siapa orangnya atau yang sudah ada,” jelas Tirta.
Di sisi lain, Presiden Direktur PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX) Subani mengatakan saat ini Bursa Kripto sedang dalam tahap proses persetujuan CFAK ke PFAK. Saat ini telah terdapat 29 CFAK dan 3 non CPFAK yang perlu melalui tahap yang saja,
“Setelah proses ini selesai, kita akan segera menerbitkan PFAK bagi pedagang yang sudah memenuhi seluruh persyaratan.
Subani mengatakan Bursa Kripto hadir untuk memberikan pengawasan dan pengamanan perdagangan untuk menyediakan perlindungan serta kenyamanan investor aset kripto. Dalam mekanismenya, perdagangan aset kripto tetap terjadi di masing-masing pedagang, bursa berperan untuk mengawasi seluruh transaksi yang terjadi.
“Kami sebagai SRO yang terdiri dari bursa, kliring, dan depository akan memastikan seluruh operasional pedagang kripto berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuh Subani.