Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Richard Win Putra

Pengajar di Fakultas Sistem Informasi Bina Nusantara University

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Menilik Tantangan Pengawasan Aset Kripto

Kita tahu, aset kripto tersimpan di crypto wallet berupa software untuk mengakses dan mengelola aset kripto.
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Perdagangan aset kripto memiliki tantangan besar dari sisi teknis dan teknologi. Bursa, lembaga kliring, depositori, serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berperan penting untuk memastikan perdagangan berjalan aman dan transparan.

Pemerintah harus memproteksi pedagang dan nasabah dari risiko penipuan, pencucian uang, dan lainnya. Regulasi dan pengawasan seperti di institusi keuangan tradisional dapat meningkatkan kepercayaan investor terhadap pedagang aset kripto. Apalagi pelaku perdagangan aset kripto memiliki tanggung jawab dan risiko yang lebih besar.

Kita tahu, aset kripto tersimpan di crypto wallet berupa software untuk mengakses dan mengelola aset kripto. Pengguna bisa menyimpan aset di crypto wallet yang dimiliki sendiri (non-custodial wallet) atau di crypto wallet milik pihak ketiga atau pedagang (custodial wallet).

Dengan custodial wallet, pengguna menggunakan crypto wallet milik pedagang (exchange) atau pihak ketiga penyedia manajemen crypto wallet. Jika memilih opsi non-custodial, nasabah perlu menyimpan dan mengingat kunci (private key) dari dompet kripto yang dimiliki. Apabila kunci tersebut hilang, tidak ada pihak yang dapat membantu untuk melakukan recovery.

Itulah sebabnya nasabah umumnya memilih menyimpan aset kripto di custodial wallet. Nasabah dapat mengakses custodial wallet dengan akun di platform pedagang. Biasanya dibuatkan layer security tambahan seperti password recovery dan multi-factor authentication untuk mengamankan akun nasabah.

Dengan menyimpan aset kripto nasabah, pedagang secara tidak langsung berperan sebagai kustodian. Ini jelas tidak mudah. Pedagang harus memastikan keamanan aset kripto nasabah. Menurut Robert McDougall di laman Marketplace Fairness, aset kripto senilai US$3 miliar hingga US$14 miliar hilang dari crypto exchange akibat serangan hacker setiap tahun.

Untuk mencegah itu, pedagang harus ketat dalam security practice dan audit layaknya institusi keuangan tradisional. Bahkan, pedagang perlu punya pemahaman teknologi (khususnya manajemen crypto wallet) yang cukup saat mengelola aset nasabah. Namun, hal itu tentu butuh SDM dan modal. Untuk mengisi gap itu, pedagang dapat bekerja sama dengan penyedia jasa kustodian aset kripto (crypto custodian). Pedagang dapat menggunakan platform manajemen crypto wallet dari penyedia jasa kustodian untuk menyimpan aset kripto pelanggan. Belum lagi kalau kita bicara kecerobohan dan perilaku negatif pedagang.

Peran Penting Central Depository, Bursa, Lembaga Kliring dan Central Depository

Peraturan Bappebti Nomor 13/2022 mengatur pedagang hanya boleh mengelola 30% aset kripto nasabah. Sisanya, 70% aset kripto nasabah disimpan dan dikelola oleh central depository. Sebagai bentuk pengawasan, central depository wajib memberikan bukti simpan dan serah aset kripto kepada Bappebti secara berkala.

Dengan begitu, manajemen risiko dan pengawasan aset kripto nasabah dapat terbagi. Central depository menjadi pihak yang fokus mengamankan aset kripto nasabah. Pedagang bisa mengalihkan SDM dan teknologi untuk inovasi produk. Ke depan, central depository dapat bekerja sama dengan asuransi untuk memproteksi simpanan.

Lembaga kliring dan bursa dapat menjadi lapisan pengawasan tambahan untuk meminimalkan kecerobohan dan perilaku negatif pedagang. Selain pengamanan aset kripto oleh central depository, dana dalam bentuk rupiah yang disimpan nasabah juga perlu diawasi oleh lembaga kliring.

Peraturan Bappebti Nomor 13/2022 pasal 31 ayat 10 menetapkan, dana rupiah nasabah harus 100% ditaruh di rekening khusus bank kustodian. Rekening ini dikelola dan diawasi oleh lembaga kliring untuk memfasilitasi penempatan dana dan penyelesaian transaksi aset kripto.

Bursa berperan penting mengawasi orderbook dan anomali aktivitas transaksi di crypto wallet milik pedagang. Pasalnya, pedagang aset kripto mungkin melakukan transaksi tiba-tiba dalam jumlah besar yang boleh jadi terindikasi dalam pencucian uang atau pendanaan terorisme. Dalam pengawasan, bursa perdagangan dapat meminta bantuan penyedia analitik pihak ketiga untuk menganalisis transaksi harian dan perpindahan dana dari crypto wallet pedagang.

Contoh lain dari anomali yang mungkin terjadi adalah saat pedagang membuat banyak crypto wallet untuk kepentingan trading pribadi (menaikkan harga token pribadi). Beberapa pedagang memang mengeluarkan token sendiri.

Mekanisme pengawasan dan perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini secara umum sudah mendorong keamanan dan kelayakan transaksi. Namun, beberapa hal teknis seperti pengawasan manajemen crypto wallet dan aktivitas transaksi serta pengamanan dana nasabah perlu diperdalam.

Ketentuan pedagang menyimpan minimal 70 persen dari aset kripto nasabah di central depository perlu mendapatkan perhatian khusus. Begitu pula dengan aturan penempatan dana nasabah 100% di lembaga kliring. Bappebti sebagai pengawas dan ketiga self-regulated organization (bursa perdagangan, lembaga kliring, depositori) perlu tegas menegakkan ketentuan ini.

Regulator juga perlu mendefinisikan lebih lanjut, mekanisme penyelesaian hukum apabila terjadi penyerangan dan kehilangan aset kripto. Indonesia saat ini merupakan salah satu negara yang paling memiliki kejelasan regulasi transaksi aset kripto. Harapannya, kejelasan dan pendalaman regulasi dapat terus mendorong inovasi keuangan berbasis aset kripto di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper