Bisnis.com, JAKARTA - Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel buka suara terkait salah satu direktur NCKL yang menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pemberian gratifikasi.
Legal Manager sekaligus Corporate Secretary Franssoka Y. Sumarwi mengatakan dalam keterangan resmi bahwa perkara hukum yang sedang menyeret salah satu direktur NCKL tidak berdampak signifikan pada kegiatan perseroan.
“Perseroan akan tetap menjalankan seluruh program dan strategi sesuai target,” tulis Franssoka, dikutip Kamis (21/12/2023).
lebih lanjut Franssoka mengatakan NCKL patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur NCKL atas nama Stevi Thomas ditangkap bersama Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan serta lelang jabatan.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba merupakan satu dari 18 orang yang ditangkap oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (18/12/2023). Dari OTT tersebut, KPK kini resmi menetapkan Abdul dan enam orang lainnya termasuk pegawai negeri dan swasta sebagai tersangka.
Baca Juga
"Dengan kecukupan alat bukti, dan selanjutnya dilakukan penyidikan dan pada hari ini KPK mengumumkan tersangka dan menetapkan untuk dilakukan penahanan," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers, Rabu (20/12/2023).
Secara terperinci, enam orang yang ditetapkan tersangka selain Gubernur Maluku Utara yaitu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa Ridwan Arsan (RA), dan Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI). Kemudian, dua pihak swasta yang ditetapkan tersangka yakni Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wulsan (KW).
Sebelumnya, KPK menggelar OTT terhadap total 18 orang termasuk Abdul Ghabi Kasuba. OTT dilakukan di Ternate, Maluku Utara serta di Jakarta. Dalam upaya tangkap tangan itu, pihak lembaga antirasuah awalnya menerima informasi bahwa adanya penyerahan uang melalui transfer ke rekening penampung milik orang kepercayaan Abdul.