Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah sekuritas terpantau dalam kondisi suspensi atau pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI). Terbaru, OJK menyetop izin usaha PT Corpus Sekuritas Indonesia.
Berdasarkan penelusuran Bisnis sepanjang 2020 hingga November 2023 terdapat setidaknya 12 sekuritas bermasalah termasuk di antaranya mengalami suspensi, pencabutan SPAB, pencabutan izin usaha hingga tidak memenuhi batas minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Corpus Sekuritas Indonesia (KW) dengan setidaknya melanggar 3 poin POJK yaitu tidak memiliki struktur organisasi dua tahun berturut turut, tidak memiliki kantor operasional, dan tidak melaporkan kegiatan usaha.
Selanjutnya PT Ekuator Swarna Sekuritas (MK) disuspensi karena MKBD tidak memenuhi minimum persyaratan. Sementara itu, Royal Investium Sekuritas juga sempat disanksi karena tidak memenuhi MKBD.
Daftar Sekuritas yang bermasalah periode 2020 hingga November 2023
- PT Corpus Sekuritas Indonesia (KW): Pencabutan Izin Usaha
- PT Ekuator Swarna Sekuritas (MK): Suspensi dengan MKBD tidak memenuhi minimum
- PT Citigroup Sekuritas Indonesia (CG) suspensi dan pencabutan SPAB
- PT Supra Sekuritas Indonesia (SS): suspensi
- PT Dhanawibawa Sekuritas Indonesia (TX): Pencabutan SPAB
- PT Batavia prosperindo sekuritas (BZ) Pencabutan SPAB
- PT Onix Sekuritas (FM): Pencabutan SPAB
- PT Kresna Sekuritas (KS): Pencabutan SPAB
- PT Morgan Stanley Sekuritas Indonesia (MS): Pencabutan SPAB
- PT Oso Sekuritas Indonesia (AD): Pencabutan SPAB
- PT Pool Advista Sekuritas (PK): Pencabutan SPAB
- PT Magenta Kapital sekuritas Indonesia (PI): Pencabutan SPAB
Baca Juga
Disclaimer: Berita ini mengalami perubahan bagian isi agar lebih relevan. Mohon maaf atas kekeliruan yang terjadi sebelumnya.