Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penegakan hukum pasar modal sepanjang November, salah satunya mencabut satu izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara perdagangan efek PT Corpus Sekuritas Indonesia
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan sepanjang November 2023 di sektor pasar modal, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu bank kustodian dan 5 pihak.
“Lalu menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada satu perusahaan efek yaitu PT corpus sekuritas Indonesia,” kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK OJK November 2023 Senin (4/12/2023).
Mengutip pengumuman OJK, Corpus Sekuritas setidaknya melanggar 3 poin POJK yaitu tidak memiliki struktur organisasi dua tahun berturut turut, tidak memiliki kantor operasional, dan tidak melaporkan kegiatan usaha.
Rinciannya adalah Pasal 10 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf f POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Corpus Sekuritas Indonesia sudah tidak memiliki struktur organisasi yang lengkap sehingga sudah tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut.
Pasal 55 ayat (1) huruf a jo. Pasal 61 huruf e POJK Nomor 20/POJK.04/2016, karena PT Corpus Sekuritas Indonesia sudah tidak memiliki tidak memiliki kantor pusat dan operasional untuk melakukan kegiatan operasional sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek.
Baca Juga
Angka 2 huruf b jo. angka 4 huruf a dan huruf c Peraturan Nomor X.E.1 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (5) POJK Nomor 8/POJK.04/2022, karena PT Corpus Sekuritas Indonesia tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha
Sementara itu, Inarno mengatakan selama 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp65,7 miliar, 9 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 49 perintah tertulis.
Kemudian 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15,74 miliar pelaku Jasa Keuangan di pasar modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.