Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengertian Force Delisting & Voluntary Delisting Serta Penentuan Harga

Ada delisting yang bersifat sukarela atau dikenal dengan voluntary delisting, ada juga yang bersifat paksaan atau force delisting.
Pandu Gumilar,Redaksi
Pandu Gumilar & Redaksi - Bisnis.com
Rabu, 15 November 2023 | 05:00
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHS) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHS) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Delisting saham adalah penghapusan saham sebagai perusahaan publik . Ada delisting yang bersifat sukarela atau dikenal dengan voluntary delisting, ada juga yang bersifat paksaan atau force delisting.

Baru-baru ini kembali terdengar kabar delisting dari salah satu saham emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satunya datang dari emiten grup Salim, PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META).

Singkatnya, META dikabarkan akan melakukan voluntary delisting setelah nantinya mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang akan dilaksanakan pada 19 Desember 2023.

Para pelaku pasar, terutama investor seharusnya bersikap awas ketika sebuah emiten akan melakukan delisting. Karena dengan berinvestasi di saham, selain memiliki potensi untuk memperoleh keuntungan, juga memiliki risiko. Delisting merupakan bagian dari risiko, di mana saham akan menjadi semakin sulit untuk dijual. Namun, apa sebenarnya delisting itu?

Delisting saham adalah tindakan penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan secara resmi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) akibat keadaan tertentu. Sehingga, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI tidak bisa lagi diperjualbelikan dengan bebas di pasar modal.

Delisting sendiri dikenal dengan dua jenis. Ada delisting yang bersifat sukarela atau dikenal dengan voluntary delisting, ada juga yang bersifat paksaan atau force delisting.

Jika dilihat dari sifatnya, voluntary delisting adalah penghapusan pencatatan saham di BEI atas keinginan perusahaan. Banyak alasan sebuah perusahaan melakukan voluntary delisting, baik itu karena bangkrut, proses penggabungan atau pengambilalihan usaha, perusahaan yang akan go private, volume perdagangan saham rendah, dan sebagainya.

Namun, untuk sebuah perusahaan dapat melakukan voluntary delisting, ada beberapa aturan yang tertera dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Pada Pasal 64 Ayat 1, terdapat empat syarat yang perlu dipenuhi perusahaan terbuka yang akan mengubah statusnya menjadi perseroan tertutup.

Di antaranya adalah harus mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPS. Lalu, melakukan pembelian kembali atau buyback atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik, sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak.

Selain itu, perusahaan juga harus mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK. Terakhir, perusahaan menyampaikan permohonan pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sementara itu, ada yang disebut dengan force delisting. Dalam hal ini, emiten dihapus pencatatannya atas perintah OJK atau permohonan BEI karena hal-hal tertentu. Baik itu karena melanggar aturan, maupun gagal memenuhi standar keuangan yang telah ditetapkan Bursa.

Biasanya, saham yang terkena force delisting, sudah tidak melaporkan keuangan selama 24 bulan, sehingga keberlangsungan bisnis perusahaan dipertanyakan. Sebelum force delisting, saham juga terkena suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, sehingga hanya dapat diperdagangkan di pasar negosiasi dalam waktu 24 bulan atau lebih.

Force delisting inilah yang lebih merugikan bagi investor, karena membuat sahamnya lebih sulit untuk dijual. Hal yang bisa dilakukan oleh investor adalah menjual sahamnya di pasar negosiasi. Namun, investor juga bisa membiarkan sahamnya, karena tidak bernilai.

Nantinya, setiap perusahaan yang melakukan delisting, baik secara sukarela atau paksaan, harus melakukan buyback sahamnya. OJK pun telah menentukan aturan tersendiri mengenai buyback.

Pembelian kembali saham oleh perusahaan dapat dilakukan sampai jumlah melebihi 10% dari modal yang disetor perusahaan terbuka. Sehingga, jumlah pemegang saham tidak lebih dari 50 pihak, atau jumlah lain yang ditentukan OJK.

Jika buyback dilakukan karena voluntary delisting, maka harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI, dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk perubahan status.

Namun, selama 90 hari atau lebih sebelum pengumuman RUPS, harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI, dalam waktu 12 bulan terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir.

Sementara itu, jika buyback dilakukan karena force delisting oleh OJK harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa, dalam jangka waktu 90 hari terakhir, sebelum adanya perintah perubahan status.

Selama 90 hari tersebut, harga pembelian saham harus paling rendah pada harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan harian di Bursa, dalam waktu 12 bulan terakhir dari hari perdagangan terakhir.

Di sisi lain, jika buyback dilakukan akibat force delisting oleh BEI, maka harga pembelian kembali saham wajib sesuai dengan harga rata-rata perdagangan saham perusahaan terbuka di Bursa, dalam jangka waktu 30 hari terakhir dari hari perdagangan terakhir. Sementara itu, nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir, digunakan yang lebih tinggi. (Daffa Naufal Ramadhan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar & Redaksi
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper