Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hoaks Reverse Stock GOTO Meruncing, BEI Buru Penyebarnya

BEI menegaskan pihaknya akan mencari pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks terkait mengenai aksi reverse stock saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO).
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pihaknya akan mencari pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks terkait mengenai aksi reverse stock saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) pada harga Rp450 per saham.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan dikeluarkan oleh Bursa, dan pihaknya akan mencari pelaku penyebar informasi tersebut.

"Oh iya pasti [dicari pelakunya]. Jadi gini, kalau pihak tersebut kita sedang cari pihaknya. Lewat mana informasi itu disampaikan," ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Rabu, (8/11/2023).

Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah pelaku penyebar informasi hoaks tersebut akan dikenakan sanksi pidana atau tidak.

"Kami di Bursa mungkin arahnya tidak ke sana ya. Kalau ada report tentu kami sampaikan kepada otoritas. Yang kami lakukan adalah mencari informasi ini dari pihak mana, sehingga kami tahu nanti apa yang harus kami lakukan," kata dia.

Untuk saat ini, lanjutnya, BEI fokus menyeimbangkan informasi yang beredar kepada publik bahwa kabar reverse stock GOTO adalah tidak benar.

Diberitakan sebelumnya, pengumuman yang beredar tersebut menyebutkan GOTO akan melakukan reverse stock dengan awal perdagangan saham GOTO dengan nilai nominal baru sebesar Rp450 per saham di pasar reguler dan negosiasi. Pengumuman tersebut mengatakan reverse stock tersebut akan dilaksanakan mulai 8 November 2023.

Namun demikian, pengumuman tersebut tidak dibubuhi tanda tangan dari Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI. 

Jika mengacu Peraturan OJK Nomor 15/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa emiten dilarang melakukan pemecahan saham dan penggabungan saham dalam jangka waktu 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka penawaran umum perdana saham.

Sedangkan GOTO baru tercatat di BEI pada 11 April 2022, sehingga belum genap 24 bulan dan belum memenuhi syarat untuk melakukan aksi reverse stock atau stock split. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper