Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Hoaks Reverse Stock GOTO Meruncing, BEI Buru Penyebarnya

BEI menegaskan pihaknya akan mencari pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks terkait mengenai aksi reverse stock saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO).
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga berbelanja secara daring menggunakan e-commerce Tokopedia di Jakarta, Minggu (17/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pihaknya akan mencari pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks terkait mengenai aksi reverse stock saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) pada harga Rp450 per saham.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan dikeluarkan oleh Bursa, dan pihaknya akan mencari pelaku penyebar informasi tersebut.

"Oh iya pasti [dicari pelakunya]. Jadi gini, kalau pihak tersebut kita sedang cari pihaknya. Lewat mana informasi itu disampaikan," ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Rabu, (8/11/2023).

Kendati demikian, dia mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah pelaku penyebar informasi hoaks tersebut akan dikenakan sanksi pidana atau tidak.

"Kami di Bursa mungkin arahnya tidak ke sana ya. Kalau ada report tentu kami sampaikan kepada otoritas. Yang kami lakukan adalah mencari informasi ini dari pihak mana, sehingga kami tahu nanti apa yang harus kami lakukan," kata dia.

Untuk saat ini, lanjutnya, BEI fokus menyeimbangkan informasi yang beredar kepada publik bahwa kabar reverse stock GOTO adalah tidak benar.

Diberitakan sebelumnya, pengumuman yang beredar tersebut menyebutkan GOTO akan melakukan reverse stock dengan awal perdagangan saham GOTO dengan nilai nominal baru sebesar Rp450 per saham di pasar reguler dan negosiasi. Pengumuman tersebut mengatakan reverse stock tersebut akan dilaksanakan mulai 8 November 2023.

Namun demikian, pengumuman tersebut tidak dibubuhi tanda tangan dari Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI. 

Jika mengacu Peraturan OJK Nomor 15/2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka, disebutkan bahwa emiten dilarang melakukan pemecahan saham dan penggabungan saham dalam jangka waktu 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka penawaran umum perdana saham.

Sedangkan GOTO baru tercatat di BEI pada 11 April 2022, sehingga belum genap 24 bulan dan belum memenuhi syarat untuk melakukan aksi reverse stock atau stock split. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper