Bisnis.com, JAKARTA – Sejak diluncurkan pada 26 September 2023, Bursa Karbon Indonesia mencatatkan akumulasi nilai transaksi sebesar Rp29,45 miliar. Mayoritas transaksi ini masih dilakukan di pasar lelang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan hingga 27 Oktober 2023 tercatat 24 pengguna jasa yang mendapatkan izin. Pada 26 September terdapat 16 pengguna jasa dengan totan volume sebesar 464,84 ton CO2e.
“Akumulasi nilai sebesar Rp29,45 miliar dengan rincian 31,78% di pasar reguler, 5,48% di pasar negosiasi dan juga 62,74% di pasar lelang,” kayanya dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (30/10/2023).
Inarno mengklaim ke depannya potensi bursa karbon masih sangat besar dengan mempertimbangkan masih cukup banyak pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan tingginya pula potensi unit karbon yang bisa ditawarkan.
Terkait dengan pajak karbon, Inarno mengatakan kebijakan tersebut merupakan wewenang Kementerian Keuangan. OJK juga mendorong pembahasan terkait pajak karbon yang disebut menjadi tolak ukur kesuksesan Bursa Karbon. “Minggu lalu kita udah ada diskusi,” jelasnya.
Sementara itu, OJK tidak berniat memperpanjang insentif yang dicanangkan pada perdagangan karbon yang akan berakhir 31 Oktober nanti.
Baca Juga
Insentif yang dimaksud telah dijelaskan dalam surat edaran BEI, isinya biaya transaksi Unit Karbon akan diberikan insentif berupa pengurangan nilai tagihan dari total biaya transaksi yang ditagihkan kepada pengguna jasa Bursa Karbon sampai 31 Oktober 2023, dengan ketentuan pasar reguler dan negosiasi PBK 0,05 persen dari nilai transaksi.
Sementara itu, pasar lelang dan pasar non-reguler PBK adalah 0,11 persen dari nilai transaksi.
Kemudian untuk biaya penarikan dana dari rekening pengguna jasa Bursa Karbon adalah sebesar Rp25.000 per penaikan dana dari rekening pengguna jasa Bursa Karbon.
BEI juga menyebut pengguna jasa Bursa Karbon wajib membayar biaya pelatihan tambahan dalam hal pengguna jasa Bursa Karbon mengajukan permintaan pelatihan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh PBK dengan tetap mengikuti ketersediaan waktu PBK.
Biaya pelatihan tambahan yang dikenakan kepada pengguna jasa Bursa Karbon ditetapkan sebesar Rp1 juta per orang.