Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos CFX: Pedagang Aset Kripto Wajib Jadi Anggota Bursa Kripto untuk Peroleh Izin Dagang

Presiden Direktur CFX Subani menyampaikan bahwa setiap perusahaan yang hendak menjadi pedagang aset kripto wajib mendaftar sebagai anggota bursa kripto.
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) mengungkapkan persyaratan baru bagi perusahaan yang berencana mendaftar sebagai pedagang fisik aset kripto.

Presiden Direktur CFX Subani menyampaikan bahwa persyaratan terbaru itu adalah setiap perusahaan yang hendak menjadi pedagang aset kripto wajib terlebih dahulu mendaftar sebagai anggota bursa kripto.

Subani mengatakan, ketentuan ini mulai berlaku sejak Kementerian Perdagangan (Kemendag) meresmikan bursa kripto Indonesia pada Juli 2023.

Nantinya, bukti keanggotan pedagang aset kripto di bursa kripto Indonesia akan menjadi salah satu dokumen yang perlu dilampirkan perusahaan untuk dapat memperoleh izin pedagang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Persyaratan untuk dikeluarkannya izin pedagang adalah surat keanggotaan bursa kripto, jadi memang harus menjadi anggota dulu," katanya saat ditemui Bisnis di Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Adapun, dari 30 calon pedagang aset kripto yang sebelumnya telah memperoleh tanda daftar dari Bappebti, terdapat tiga calon pedagang yang memutuskan untuk tidak bergabung dengan bursa kripto.

Dengan demikian, terdapat 27 calon pedagang yang resmi terdaftar sebagai anggota bursa kripto hingga akhir September 2023. Ke-27 calon pedagang aset kripto tersebut, lanjut Subani, saat ini tengah menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) serta pemeriksaan sarana fisik di Bappebti untuk memperoleh sertifikat izin dagang.

“Setelah memperoleh surat keanggotan bursa kripto, calon pedagang aset akan melanjutkan ke Bappebti untuk melakukan fit and proper test dan cek sarana prasarana sebelum mendapat izin dagang,” sambungnya.

Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mengungkapkan bahwa terdapat tiga calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) yang memutuskan untuk tidak bergabung bursa kripto Indonesia.

Ketua Umum Aspakrindo Robby Bun mengatakan bahwa satu dari tiga CPFAK memilih untuk tidak menjadi peserta Bursa Kripto karena merupakan pedagang yang menerima dana investasi dari bursa kripto FTX milik Sam Bankman-Fried.

FTX sendiri telah dinyatakan bangkrut pada November 2022 dan tercatat memiliki utang kepada 50 kreditur tanpa jaminan terbesarnya senilai total US$3,1 miliar atau setara Rp48,48 triliun (asumsi kurs Rp15.641 per dolar AS).

"Sementara untuk yang lainnya itu karena setelah melihat mekanisme dan proses di Bursa Kripto akhirnya tidak ingin melanjutkan perdagangan aset kripto, jadi mereka tidak lanjut," jelasnya dalam acara Media Clinic Reku dikutip Rabu (20/9/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper