Bisnis.com, JAKARTA – Entitas emiten petrokimia PT Chandra Asri Petrochemical Tbk. (TPIA) menyepakati perjanjian jual beli lahan senilai Rp1,15 triliun yang dialokasikan untuk persiapan pembangunan pabrik.
General Manager of Legal & Corporate Secretary TPIA Erri Dewi Riani mengatakan dua anak usaha PT Chandra Asri Alkali (CAA) menandatangani perjanjian jual beli tanah seluas 513.658 m2 milik PT Krakatau Daya Listrik (KDL) yang terletak di Kawasan Industri Krakatau, Cilegon, Banten.
“KDL dan CAA menyepakati perjanjian pengikatan jual beli untuk mengikat para pihak baik dari sisi harga maupun objek jual beli karena KDL akan memecah SHGB tanah tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (3/10/2023).
Tanah tersebut akan digunakan untuk realisasi pembangunan pabrik milik CAA ke depan. Lokasi tanah yang berada di dekat sumber tenaga listrik milik KDL akan membuat suplai listrik ke area pabrik nantinya akal lebih stabil dan lebih terjamin.
Nilai transaksi dalam perjanjian jual beli ini adalah sebesar Rp2,25 juta per m2 di luar pajak pertambahan nilai maupun biaya-biaya transaksi lainnya. Artinya dengan luas wilayah tersebut maka jumlah nilai transaksi adalah sebesar Rp1,15 triliun.
Perjanjian jual beli ini akan berlaku sejak 29 September 2023 hingga tanggal ditandatanganinya akta jual beli terakhir untuk transaksi pada 31 Desember 2024.
Baca Juga
Sebelumnya pada 31 Agustus 2023, kedua entitas anak usaha ini juga menandatangani perjanjian sewa menyewa tanah. KDL sepakat menyewakan tanah seluas 297.264 m2 kepada CAA yang digunakan untuk keperluan persiapan pembangunan pabrik beserta fasilitas pendukung lainnya.
Transaksi afiliasi ini memiliki nilai Rp15.600 per m2 per bulan di luar Pajak Pertambahan Nilai maupun biaya-biaya transaksi lainnya. Perjanjian ini berlaku untuk tiga bulan sejak 1 September 2023 hingga 30 November 2023. Maka seluruh nilai transaksi sewa menyewa ini adalah sebesar Rp13,91 miliar.