Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan surat edaran mengenai biaya pengguna jasa Bursa Karbon. Terdapat beberapa biaya transaksi yang akan dikenakan BEI, yang akan menyesuaikan dengan jenis pasar Bursa Karbon.
Dalam surat edarannya, Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur BEI Jeffrey Hendrik mengatakan biaya untuk pendaftaran unit karbon ditetapkan sebesar Rp0 per ton unit karbon.
Sementara itu, biaya transaksi unit Bursa Karbon per pengguna jasa Bursa Karbon beli dan pengguna jasa Bursa Karbon jual per transaksi akan dikenakan beragam. Rinciannya, di pasar reguler PBK akan dikenakan 0,11 persen dari nilai transaksi.
Lalu di pasar negosiasi PBK, akan dikenakan tarif yang sama, yakni 0,11 persen dari nilai transaksi.
"Di pasar lelang dan pasar non-reguler PBK, akan dikenakan biaya 0,22 persen dari nilai transaksi," kata Iman dan Jeffrey, Senin (25/9/2023).
Bursa melanjutkan, pembayaran biaya transaksi sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai, tetapi tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya yang dibayarkan melalui PBK sebagai wajib pungut.
Baca Juga
Biaya transaksi Unit Karbon ini akan diberikan insentif berupa pengurangan nilai tagihan dari total biaya transaksi yang ditagihkan kepada pengguna jasa Bursa Karbon sampai 31 Oktober 2023, dengan ketentuan pasar reguler dan negosiasi PBK 0,05 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, pasar lelang dan pasar non-reguler PBK adalah 0,11 persen dari nilai transaksi.
Kemudian untuk biaya penarikan dana dari rekening pengguna jasa Bursa Karbon adalah sebesar Rp25.000 per penaikan dana dari rekening pengguna jasa Bursa Karbon.
BEI juga menyebut pengguna jasa Bursa Karbon wajib membayar biaya pelatihan tambahan dalam hal pengguna jasa Bursa Karbon mengajukan permintaan pelatihan di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh PBK dengan tetap mengikuti ketersediaan waktu PBK.
Biaya pelatihan tambahan yang dikenakan kepada pengguna jasa Bursa Karbon ditetapkan sebesar Rp1 juta per orang.
"Selain ketentuan perpajakan terkait biaya transaksi, maka biaya lain sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini tunduk kepada peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia dan akan dibayarkan atau ditarik melalui PBK," ucap BEI.
Adapun, PBK dari waktu ke waktu berwenang untuk mengubah besaran biaya sebagaimana diuraikan dalam Surat Edaran BEI tersebut.