Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Karbon Besok Diresmikan, Pertamina Geothermal (PGEO) Pegang Sertifikat

PT Pertamina Geothermal Tbk. (PGEO) telah menggenggam sertifikat pengurangan emis gas rumah kaca (GRK) jelang peresmian bursa karbon.
Pengecekan rutin pembangkit listrik tenaga panas bumi milik PT. Pertamina Geothermal Energy/JIBI-Nurul Hidayat
Pengecekan rutin pembangkit listrik tenaga panas bumi milik PT. Pertamina Geothermal Energy/JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pertamina Geothermal Tbk. (PGEO) telah menggenggam sertifikat pengurangan emis gas rumah kaca (GRK) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jelang peresmian bursa karbon.

PGEO menjadi satu dari dua perusahaan yang telah tercatat selain PT UPC Sidrap Bayu Energi dan PT PJB UP Muara Karang milik PLN. Selain itu, PGEO mendaftarkan kegiatan unit usaha Proyek Lahendong Unit 5 & Unit 6 yang telah berkontribusi atas penurunan karbon sebesar 202.989 ton.

Bursa Karbon disinyalir akan menjadi salah satu katalis bagi pergerakan saham PGEO. Selain itu, Equity Analyst Sinarmas Sekuritas Inav Haria Chandra merekomendasikan saham anak usaha BUMN itu dapat mencapai Rp1.900 per lembar.

"Dengan sumber daya panas bumi Indonesia yang sangat besar dan inisiatif pemerintah untuk mengembangkan energi terbarukan, PGEO akan mendapatkan keuntungan yang signifikan dengan perkiraan 3,4 GW [10 persen CAGR] tambahan kapasitas terpasang dalam satu dekade mendatang," katanya dalam riset, pada Senin (25/9/2023).

Inav menjelaskan posisi PGEO  strategis untuk melakukan transisi energi terbarukan di Indonesia karena hubungannya dengan Pertamina dan pemerintah. "Hal ini menjadi peluang utama bagi PGEO untuk berkontribusi dalam upaya peralihan ke energi terbarukan," ujarnya.

Dalam analisisnya, Inav menilai panas bumi itu sebagai sumber daya yang kompetitif karena tidak memerlukan bahan bakar dalam produksi listrik. Ini berarti, kata dia, PGEO tidak terpengaruh volatilitas harga bahan bakar. Inav juga mengatakan potensi dari panas bumi ini memiliki masa pakai yang lebih lama dengan upaya pemeliharaan yang lebih sedikit dibanding bahan bakar fosil. 

Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan untuk mengikuti bursa karbon para calon anggota harus mendaftar ke Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim sesuai Permen KLHK 21 dan POJK 14. Setelahnya terdapat syarat yang harus dilakukan oleh para calon anggota, berikut syaratnya:

9 syarat menjadi pengguna jasa bursa karbon: 

  1. Memiliki petugas yang bertanggung jawab atas penggunaan sarana yang disediakan oleh PBK
  2. Mengikuti pelatihan terkait Bursa Karbon yang diselenggarakan PBK
  3. Memiliki alamat surat elektronik dengan menggunakan nama domain perusahaan
  4. Memiliki paling kurang dua orang user pengguna jasa karbon yang mewakili pengguna jasa bursa karbon yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh PBK
  5. Membayar biaya pendaftaran sebagai pengguna jasa bursa karbon
  6. Memiliki rekening di bank yang terhubung dengan sistem BI-FAST dan BI-RTGS
  7. Memiliki laporan keuangan tahunan satu tahun buku terakhir
  8. Memiliki tambahan dokumen untuk pengguna jasa lokal seperti anggaran dasar, NPWP, dan NIB.
  9. Memiliki tambahan dokumen untuk pengguna jasa asing, atau memiliki legal entity indetifier (LEI).

5 prosedur menjadi pengguna jasa bursa karbon:

  1. Calon pengguna jasa bursa karbon menyampaikan permohonan dengan mengisi formulir
  2. PBK dapat meminta dokumen tambahan kepada calon pengguna jasa 
  3. PBK dapat meminta calon pengguna jasa untuk membuka rekening efek di Anggota Bursa Efek
  4. Paling lambat hari PBK ke-5 setelah calon pengguna jasa bursa karbon menyampaikan informasi secara lengkap, PBK melakukan penelaahan terhadap dokumen yang disampaikan calon pengguna Jasa Bursa Karbon
  5. Paling lambat lima hari PBK sejak seluruh proses penelaahan selesai dilakukan, PBK menyampaikan konfirmasi persetujuan atau penolakan kepada calon pengguna jasa bursa karbon.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Pandu Gumilar
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper