Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa CPO Meluncur Oktober, ICDX Siap Jadi Penyelenggara

Indonesia Commodity and Derivatives Exchange atau ICDX siap menjadi penyelenggara Bursa CPO Indonesia yang akan segera launching pada awal Oktober 2023.
Indonesia Commodity and Derivatives Exchange atau ICDX siap menjadi penyelenggara Bursa CPO Indonesia yang akan segera launching pada awal Oktober 2023. / REUTERS - Samsul Said
Indonesia Commodity and Derivatives Exchange atau ICDX siap menjadi penyelenggara Bursa CPO Indonesia yang akan segera launching pada awal Oktober 2023. / REUTERS - Samsul Said

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Commodity and Derivatives Exchange atau ICDX akan turut berpartisipasi menjadi penyelenggara Bursa CPO Indonesia yang direncanakan launching pada awal Oktober 2023.

Direktur ICDX Nursalam menyebutkan dengan adanya peraturan terkait dengan penyelenggaraan Bursa CPO akan menjadi peluang sekaligus tantangan bagi ICDX.

“Tentunya kami akan mengikuti semua persyaratan yang diminta Bappebti untuk turut serta menjadi penyelenggara Bursa CPO,” katanya kepada Bisnis, Kamis (21/9/2023).

Nursalam juga mengatakan ICDX telah memiliki pengalaman khususnya terkait kontrak berjangka CPO yang telah berjalan sejak tahun 2010. Selain itu, terkait pasar fisik komoditas, ICDX juga telah memiliki pengalaman dalam pasar fisik timah.

Sebelumnya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tirta Karma Senjaya mengatakan saat ini launching Bursa CPO akan sedang dikoordinasikan dengan jadwal Menteri Perdagangan dan diperkirakan akan terlaksana pada awal Oktober.

“Sedang dikoordinasikan dengan jadwal Bapak Mendag diperkirakan awal Oktober,” katanya kepada Bisnis, Rabu (20/9/2023).

Tirta juga menyebutkan bahwa sampai saat ini, sudah ada Bursa Berjangka Komoditi yang telah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pasar fisik CPO. Namun, dia tidak ingin menyebutkan secara khusus nama Bursa Berjangka tersebut.

Sebelumnya, Bappebti telah mengeluarkan regulasi terkait prosedur pelaksanaan perdagangan pasar fisik minyak sawit mentah (CPO) di Bursa Berjangka. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2023.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bursa Berjangka agar bisa menjadi penyelenggara pasar CPO, termasuk memiliki izin usaha, sistem perdagangan, mekanisme pengawasan, dan pelaporan yang diperlukan untuk mengelola perdagangan pasar fisik CPO.

Selain itu, mereka juga harus memiliki sarana untuk menyelesaikan perselisihan, peraturan dan tata tertib untuk pasar fisik CPO, sebuah komite pasar fisik CPO, melakukan penilaian kondisi pasar fisik CPO, serta memiliki kesepakatan tertulis dan komitmen dengan calon pembeli dan penjual.

Perdagangan di Pasar Fisik CPO di Bursa Berjangka hanya dapat dilakukan melalui Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti sebagai Bursa CPO. Transaksi jual beli dalam Pasar Fisik CPO dilakukan melalui sistem perdagangan elektronik online yang dimiliki oleh Bursa CPO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper