Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa CPO Indonesia Segera Meluncur Awal Oktober 2023

Saat ini peluncuran Bursa CPO sedang dikoordinasikan dengan jadwal Menteri Perdagangan.
Kebun Sawit. /Sinar Mas Agribusiness
Kebun Sawit. /Sinar Mas Agribusiness

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berencana meluncurkan Bursa CPO pada awal Oktober mendatang. 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) Tirta Karma Senjaya mengatakan saat ini peluncuran Bursa minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) sedang dikoordinasikan dengan jadwal Menteri Perdagangan dan diperkirakan akan terlaksana pada awal Oktober 2023. 

“Sedang dikoordinasikan dengan jadwal Bapak Mendag diperkirakan awal Oktober,” katanya kepada Bisnis, Rabu (20/9/2023). 

Tirta mengatakan hingga saat ini sudah ada Bursa Berjangka Komoditi yang telah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara pasar fisik CPO. Namun dia enggan mengatakan secara spesifik siapa penyelenggara Bursa Berjangka yang dimaksud. 

Sebelumnya, Bappebti mengeluarkan regulasi terkait tata cara pelaksanaan perdagangan pasar fisik minyak sawit mentah (CPO) di Bursa Berjangka. Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2023. 

Pada aturan tersebut disebutkan syarat-syarat bursa berjangka yang dapat menjadi penyelenggara bursa CPO, yaitu memiliki izin usaha, memiliki sistem perdagangan, pengawasan, dan pelaporan untuk penyelenggaraan perdagangan pasar fisik CPO, memiliki mekanisme dan sarana penyelesaian perselisihan. 

Kemudian penyelenggaran bursa CPO harus memiliki peraturan dan tata tertib pasar fisik CPO, memiliki komite pasar fisik CPO, memiliki kajian atas keadaan pasar fisik CPO, serta memiliki kerja sama, kesepakatan, komitmen, dan pernyataan tertulis dengan calon peserta pembeli dan penjual. 

Perdagangan pasar fisik CPO di Bursa Berjangka hanya dapat diselenggarakan melalui Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan Bappebti sebagai Bursa CPO. Transaksi jual beli pada pasar fisik CPO dilakukan dengan menggunakan sistem perdagangan secara elektronik online Bursa CPO.

Sebagaimana diketahui, pemerintah mengklaim bahwa pembentukan bursa CPO dan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka akan mendorong Indonesia untuk menciptakan harga CPO lebih mandiri, kompetitif, dan transparan. Adapun selama ini, perdagangan CPO Indonesia justru masih mengacu harga di luar negeri seperti di bursa Malaysia dan Rotterdam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper