Bisnis.com, JAKARTA – Emiten migas, PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) meraih kredit fasilitas kredit sebesar Rp5,25 triliun dari PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI) untuk kebutuhan refinancing.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, medc telah menandatangani perjanjian kredit fasilitas term loan II dengan BMRI pada 14 September 2023 sebesar Rp5,25 triliun untuk membiayai ulang kewajiban dalam bentuk obligasi dalam mata uang dolar AS maupun rupiah.
“Pinjaman akan jatuh tempo pada 23 Juni 2028,” kata manajemen, dikutip Senin (18/9/2023).
Medco menjelaskan penandatanganan fasilitas kredit ini akan menyebabkan bertambahnya kewajiban keuangan secara material.
Sementara itu, MEDC memiliki kewajiban pembayaran obligasi berkelanjutan II tahap III tahun 2016 seri C yang akan jatuh tempo pada 21 Desember 2023 sebesar Rp23 miliar. Manajemen mengaku telah menyediakan dana untuk sejumlah nilai pokok obligasi beserta kupon uang belum terbayar.
Baca Juga
Dana untuk pembayaran pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2016 Seri C berasal dari hasil penerbitan Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2022 pada bulan Juli 2022 yang lalu.
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III Tahun 2022 tersebut diterbitkan sejumlah total Rp3 triliun dengan tujuan penggunaan dana untuk melunasi obligasi Rupiah Perusahaan yang jatuh tempo pada tahun 2023, yakni termasuk untuk pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Tahap III Tahun 2016 Seri C.
Sebelumnya, MEDC sendiri telah menandatangani perjanjian penjamin dan penangguhan untuk anak usaha dengan Glencore Singapore Pte. Ltd. untuk pembayaran transaksi uang muka jual beli minyak mentah senilai maksimal US$100 juta.
Sekretaris Perusahaan MEDC Siendy Wisandana mengatakan transaksi perjanjian uang muka jual beli minyak mentah merupakan kepentingan dari anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh MEDC yaitu Medco Global Pte. Ltd.
“Perjanjian tersebut adalah perjanjian penjaminan dan penanggungan antara Perseroan dan Glencore Singapore Pte. Ltd. (Glencore) atas pemenuhan kewajiban MEG dalam perjanjian tersebut,” kata Siendy.