Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. (BUVA) membantah kabar yang menyatakan perseroan terancam pailit akibat gugatan Penundaan Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT 3D Networks Indonesia (3DNI) kepada anak usaha BUVA, PT Bukit Lentera Sejahtera (BLS).
Sekretaris Perusahaan BUVA Benita Sofia menegaskan berita perseroan terancam pailit akibat permohonan PKPU yang diajukan oleh 3DNI kepada PT BLS, adalah tidak benar.
“Jika memang PT BLS memiliki kewajiban kepada pihak lain, maka hal tersebut tidak mengakibatkan perseroan ikut menanggung ataupun bertanggungjawab untuk melakukan pembayaran kepada pihak lain tersebut,” kata dia dalam keterbukaan informasi, dikutip Sabtu (16/9/2023).
Manajemen BUVA menambahkan, perseroan dan PT BLS merupakan entitas hukum yang berbeda, dan memiliki tanggung jawab yang terpisah untuk menyelesaian kewajibannya. Sehingga segala kewajiban yang dimilki oleh PT BLS tidak dapat dikaitkan apalagi menyebabkan perseroan untuk menanggung kewajiban PT BLS kepada pihak ketiga.
Selain itu, BUVA menghimbau kepada pihak-pihak ketiga untuk dapat menghormati proses hukum PKPU yang saat ini sedang berjalan sampai dengan adanya keputusan berkekuatan hukum tetap terhadap permohonan PKPU yang diajukan oleh 3DNI kepada PT BLS.
Pihak ketiga juga diminta tidak menyebarkan rumor–rumor menyesatkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena
dapat merugikan perseroan.
Baca Juga
Adapun permohonan PKPU yang diajukan 3DNI kepada PT BLS dinilai tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha BUVA. Hal ini mengingat BUVA bukan merupakan pihak dalam perkara PKPU dan perseroan tidak memiliki kewajiban apapun kepada 3DNI.
Sebagai tambahan, PT BLS selaku entitas emiten yang terafiliasi dengan Happy Hapsoro ini, hingga saat ini belum memberikan kontribusi kepada kinerja perseroan karena masih membukukan kerugian usaha.
PT BLS tercatat sebagai pengelola Hotel Alila SCBD, Jakarta, sedangkan 3DNI bestatus sebagai pemasok CCTV Hotel Alila SCBD. Gugatan PKPU telah diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dengan nomor perkara 270/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 7 September 2023.