Bisnis.com, JAKARTA - Emiten penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) akhirnya memenangkan gugatan yang diajukan oleh oleh dua kreditur, yaitu Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak permohonan pembatalan PKPU yang diajukan oleh Greylag Entities tersebut dalam persidangan terbuka pada 31 Agustus 2023.
Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra mengatakan, putusan tersebut semakin memperkuat ketetapan hukum Garuda Indonesia terhadap berbagai tahapan restrukturisasi yang telah dirampungkan pada 27 Juni 2022 lalu, khususnya melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Dengan adanya putusan tersebut, maka perseroan dinyatakan menang terhadap perkara yang diajukan oleh para pemohon [Greylag Entities]," ujar Irfan dalam keterangan resmi dikutip Rabu, (6/9/2023).
Dalam amar putusannya, selain menolak permohonan pembatalan perdamaian pemohon, majelis hakim juga menghukum Greylag untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,59 juta.
Adapun, pembatalan perdamaian tersebut merupakan bagian dari serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Greylag Entities di Indonesia terhadap perjanjian perdamaian PKPU yang telah mendapatkan persetujuan mayoritas kreditur Garuda Indonesia.
Baca Juga
Sebelumnya, langkah hukum yang ditempuh Greylag Entities terhadap hasil PKPU turut dilakukan melalui permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang sebelumnya diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) dimana Pengadilan juga telah menyatakan bahwa PK tersebut tidak memenuhi syarat formil (TMS) berdasarkan peraturan perundangan.
Dalam catatan pemberitaan Bisnis, tercatat Greylag sangat getol menuntut Garuda Indonesia. Setidaknya, perusahaan lessor tersebut mengajukan gugatan dan banding pada 3 wilayah hukum.
Gugatan pertama yakni entitas bisnisnya, Garuda Indonesia Holiday France S.A.S menghadapi judicial liquidation dari duo kreditur tersebut. Pada 17 Agustus 2022, GIHF mendapatkan gugatan likuidasi yang diajukan Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Lebih lanjut, pada 25 November 2022, Paris Commercial Court memberikan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa gugatan Greylag 1410 dan Greylag 1446 tidak dapat diterima.
Gugatan kedua, yakni upaya peninjauan kembali (PK) dari kedua entitas tersebut di Mahkamah Agung. Pada 28 November 2022, GIAA telah mengajukan dua kontra memori PK terhadap dua permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi oleh dua entitas yang sama tersebut pada 18 November 2022.
Gugatan ketiga, yakni dilakukan oleh Greylag 1410 dan Greylag 1446 di New South Wales, Australia berupa gugatan winding up application. Pada 28 November 2022, Supreme Court New South Wales, Australia telah memberikan putusan pada winding up application yang diajukan tersebut.
Menurut Irfan, kesepakatan yang diraih dalam tahapan PKPU merupakan wujud komitmen, dukungan, dan konsensus seluruh pihak dalam memastikan pemenuhan kewajiban usaha GIAA dapat berjalan secara optimal serta proporsional.
“Kami tentunya menyikapi dengan serius dan sangat menyayangkan adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas, yakni kreditur yang telah mendukung GIAA selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat," pungkasnya.