Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertimbangan BEI Kembalikan Aturan ARB-ARA Simetris

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan pertimbangan terkait dengan kebijakan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) simetris.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan pertimbangan terkait dengan kebijakan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) simetris. Bisnis/Himawan L Nugraha
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan pertimbangan terkait dengan kebijakan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) simetris. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan pertimbangan terkait dengan kebijakan Auto Rejection Bawah (ARB) dan Auto Rejection Atas (ARA) yang akan kembali simetris pada pekan depan, Senin, 4 September 2023. Kebijakan tersebut membuat harga saham di kisaran tertentu bisa anjlok hingga 35 persen.

Padahal IHSG cenderung sideways sepanjang 2023. Transaksi saham harian juga masih di bawah target BEI.

IHSG cenderung sideways dengan hanya naik 1,50 persen secara year-to-date (ytd) dari posisi 6.850 pada 2 Januari 2023, ke level 6.953 pada 31 Agustus 2023.

Tak hanya itu, mengacu data statistik BEI per Kamis, (31/8/2023) nilai transaksi harian saham tercatat sebesar Rp10,37 triliun atau masih di bawah target yang ditetapkan oleh BEI sebesar Rp14,75 triliun hingga akhir tahun ini.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pertimbangan pemberlakuan kebijakan ARB simetris tersebut selaras dengan seluruh bursa global yang mencabut parameter-parameter yang ditetapkan selama masa pandemi Covid-19.

"Jadi tidak hanya soal ARB simetris, jam perdagangan juga sudah kami sesuaikan sebelumnya, dan juga waktu penyampaian laporan keuangan dan lain-lain. Jadi kami sepakat dengan itu untuk memberikan sinyal kalau Indonesia sudah tidak ada dalam situasi pandemi," ujar Jeffrey dalam diskusi virtual, Kamis, (31/8/2023).

Jika meninjau ke belakang, aturan ARB simetris tersebut sejatinya sudah diterapkan pada awal 2017 silam, melalui surat keputusan direksi BEI dengan Nomor Kep-00113/BEI/12-2016 perihal peraturan nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.  

Namun, ketika Indonesia dilanda pandemi pada Maret 2020, BEI menetapkan kebijakan ARB asimetris dengan membatasi ARB maksimal 7 persen untuk seluruh fraksi harga, sedangkan rentang ARA berada di 20 hingga 35 persen dengan tujuan meredakan kepanikan investor saat IHSG anjlok kala itu. 

Adapun, BEI menerapkan kebijakan ARB simetris dalam dua tahap. Tahap I telah berlaku sejak 5 Juni 2023 hingga saat ini, dengan batas ARB yang diatur adalah maksimal 15 persen. Penerapan ARB simetris merupakan salah satu mekanisme normalisasi kebijakan relaksasi pandemi dari BEI.

Secara terperinci, saham di harga Rp50-Rp200 berlaku ARA 35 persen dan ARB 35 persen. Kemudian, saham dengan harga Rp200—Rp5.000 akan berlaku ARA 25 persen dan ARB 25 persen, serta saham dengan harga lebih dari Rp5.000 berlaku ARA 20 persen dan ARB 20 persen.

“Untuk ARB simetris targetnya adalah awal September itu sudah kembali simetris. Tetapi yang terpenting, itu adalah bagian dari apa yang kami lakukan secara keseluruhan, untuk mencabut parameter-parameter yang diberlakukan selama masa pandemi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper