Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis I kepada 86 perusahaan yang belum melaporkan kinerja keuangan semester I/2023 sampai batas akhir pelaporan. Sanksi peringatan ini turut menyasar perusahaan nikel milik Garibaldi ‘Boy’ Thohir PT Merdeka Battery Materials Tbk. (MBMA) hingga emiten Grup Bakrie PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL).
Dalam pengumuman tertanggal 18 Agustus 2023, BEI menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir pada 30 Juni 2023 jatuh pada 31 Juli 2023. Ketentuan ini merujuk pada sejumlah regulasi, salah satunya adalah Surat Edaran BEI No. SE-00006/BEI/10-2019 tanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
Berdasarkan pemantauan Bursa, sebanyak 866 emiten dari 932 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan auditan per 30 Juni 2023.
Kemudian, 3 perusahaan memiliki tahun buku berbeda dan 59 emiten tidak wajib menyampaikan laporan keuangan karena baru mendapatkan pernyataan efektif OJK setelah 30 Juni 2023.
Dari perusahaan-perusahaan yang wajib melaporkan laporan keuangannya, 728 emiten telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 30 Juni 2023 secara tepat waktu, dan 86 perusahaan yang wajib melaporkan tepat waktu belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023.
“Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, 86 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2023 dikenakan peringatan tertulis I,” tulis BEI.
Baca Juga
Terkait keterlambatan ini, manajemen MBMA melalui surat kepada Bursa tertanggal 31 Juli 2023 melaporkan bahwa laporan keuangan interim untuk periode 6 bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 akan melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan.
Manajemen MBMA juga menyatakan bahwa laporan keuangan akan disampaikan kepada BEI selambat-lambatnya sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika mengacu pada ketentuan pada Angka III.1.1.5.1.1 Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No: Kep00066/BEI/09-2022 yang berlaku sejak 1 Oktober 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang diaudit oleh akuntan publik disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan interim dimaksud.
“Laporan Keuangan Konsolidasian Interim yang diaudit untuk periode enam bulan yang berakhir pada 30 Juni 2023 akan kami kirimkan kepada BEI selambat-lambatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Corporate Secretary MBMA Deny Greviartana Wijaya.