Bisnis.com, JAKARTA - Emiten holding BUMN semen, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) alias SIG mengungkapkan berbagai upaya untuk menekan emisi pada aktivitas pabriknya yang berpotensi menyebabkan polusi udara.
Direktur Operasi SMGR Reni Wulandari mengatakan, pihaknya menyadari bahwa kegiatan industri di pabrik semen menghasilkan emisi dan juga debu. Meski demikian emisi yang dihasilkan oleh pabrik SIG menurutnya telah sesuai dengan peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Pabrik semen itu menghasilkan debu, dan debu itu sangat berharga karena itu yang kami jual dan dikantongi sebagai semen. Kami tidak ingin debu itu ke mana-mana," ujar Reni kepada wartawan di Narogong Plant SIG pada Rabu, (16/8/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, SIG memiliki teknologi continous emission monitoring system (CEMS) sebagai alat pengukur emisi karbon yang dipasang pada cerobong pabrik semen.
"Pabrik semen kami punya cerobong, kalaupun terjadi kebocoran debu dari cerobong, itu pasti kami tahu, karena di setiap cerobong itu dipasang continous emission monitoring system," katanya.
Adapun, data dari alat pengukuran CEMS tersebut juga terintegrasi dengan sistem yang ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sehingga, pihak KLHK juga bisa memantau berapa kadar emisi yang dihasilkan oleh pabrik Semen Indonesia.
Baca Juga
"Sistem continous emission monitoring ini juga dihubungkan dengan sistem yang ada di KLHK. Jadi kalau emisi kami melampaui ambang batas, pasti kami sudah 'dijewer' oleh KLHK," ucap Reni.
SIG juga mengundang pihak independen setiap tiga bulan sekali untuk melakukan pengukuran dan verifikasi terhadap sistem CEMS perseroan. Selain itu, sebagai upaya mengurangi emisi, pabrik SIG juga menggunakan refuse-derived fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif dari sampah untuk pengganti batu bara.
Di lain sisi, pemerintah juga mendorong pelaku industri untuk menekan emisi karbon, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mewajibkan sektor industri atau pabrik dan pembangkit listrik menggunakan scrubber untuk menekan polusi udara di kawasan Jabodetabek.
Perlu diketahui, scrubber merupakan alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh aktivitas industri dengan menggunakan liquid atau cairan.
"Sebagai upaya pengendalian emisi, kami akan mewajibkan industri untuk menggunakan scrubber dan mengurangi jumlah PLTU batu bara," ujar Luhut melalui akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan dikutip Minggu, (20/8/2023).
Luhut mengatakan, sebagai upaya untuk pengendalian emisi harus berfokus pada tiga sektor, yakni transportasi, industri dan pembangkitan listrik, serta lingkungan hidup.