Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengestimasi salinan beleid mengenai bursa karbon yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 akan terbit pekan depan. Sejumlah lembaga digadang-gadang menjadi calon kuat pengelola bursa karbon tersebut, mulai dari Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) hingga Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengemukakan bahwa salinan POJK tersebut belum dirilis untuk diakses secara luas oleh publik.
“Memang masih proses di Kemenkumham untuk nomornya sudah ada POJK 14 Tahun 2023, tetapi salinannya memang belum keluar. Dalam waktu dekat akan keluar, mudah-mudahan minggu depan sudah keluar, Insyaallah,” kata Inarno kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Inarno tidak memperinci detail teknis dalam peraturan tersebut. Namun dia memastikan POJK Bursa Karbon akan memuat definisi umum serta persyaratan perdagangan karbon di dalam negeri.
Dia turut mengemukakan minat sejumlah lembaga untuk menjadi pengelola bursa karbon. Sejumlah nama entitas sempat mengemuka dan digadang-gadang menjadi calon kuat pengelola seperti ICDX hingga BEI.
Meski tidak membocorkan entitas yang menyatakan minat untuk mengelola bursa karbon, Inarno memastikan OJK bakal membuka akses yang luas bagi entitas yang berminat dan memenuhi persyaratan.
Baca Juga
“Sudah ada beberapa [yang menyatakan minat], tetapi yang memberikan dokumen belum ada. Nanti pada saatnya ketika sudah siap aturannya, tentunya mereka akan menyampaikan. Jadi saya belum bisa bilang berapa,” tambah Inarno.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kesiapannya menjadi penyelenggara Bursa Karbon yang akan segera diluncurkan pada September 2023 nanti.
Direktur Utama BEI Iman Rachman menuturkan pihaknya merasa bangga apabila dapat menjadi penyelenggara bursa karbon Indonesia.
"Selalu ditanyakan ke kami mengenai bursa karbon. Jawabannya adalah kami bangga apabila bisa menjadi penyelenggara bursa karbon Indonesia dan kami siap untuk itu," kata Iman dalam konferensi pers HUT ke-46 Pasar Modal Indonesia, di Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Akan tetapi, kata Iman, BEI tentunya menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang akan diterbitkan oleh OJK mengenai Bursa Karbon.
Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan BEI akan mempelajari terlebih dahulu POJK mengenai bursa karbon tersebut. Sama seperti Iman, Jeffrey mengatakan BEI akan sangat bangga bisa ikut mendukung program ini.
"Tentunya BEI akan sangat bangga bisa ikut mendukung target pemerintah dan OJK dalam penyelenggaraan perdagangan karbon di Indonesia," ujar Jeffrey belum lama ini.
Dalam Rancangan POJK Penyelenggara Bursa Karbon yang disampaikan OJK kepada Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Juni 2023, bursa karbon didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan Unit Karbon.
Adapun Penyelenggara Bursa Karbon dapat memfasilitasi perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk badan penyelenggara sendiri merupakan perseroan terbatas yang memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.
Sementara itu, Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon meliputi PTBAE-PU, SPE-GRK, dan/atau Unit Karbon lain yang ditetapkan oleh menteri terkait.