Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POJK Bursa Karbon Diterbitkan, Simak Kisi-kisi Aturannya

Kemenkumham telah mengeluarkan POJK No.14 tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon dan Bursa Karbon. 
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg
Ilustrasi emisi karbon dari sebuah pabrik/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Perdagangan karbon melalui bursa karbon memasuki babak baru dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan hari ini, Kamis (3/8/2023) Kemenkumham telah mengeluarkan POJK No.14 tahun 2023 Tentang Perdagangan Karbon dan Bursa Karbon. 

“Tentunya ini merupakan yang baik sekali, [POJK] menjadi landasan hukum penyelenggaraan bursa karbon,” katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner DK OJK Juni 2023, Kamis (3/8/2023). 

Dikeluarkannya POJK oleh Kemenkumham itu menjadi dasar optimisme Inarno menyebutkan peluncuran bursa Karbon dan perdagangan karbon pada September mendatang. 

POJK tersebut mencakup ketentuan umum bursa karbon, jenis unit karbon yang diperdagangkan dan ketentuan unit karbon yang merupakan efek. Kemudian POJK juga berisi tata cara perizinan perdagangan bursa karbon. 

Terkait dengan penyelenggara bursa karbon, Inarno menyebut dengan dikeluarkannya POJK yang baru maka siapa saja yang berminat menjadi penyelenggara bursa karbon akan dapat mendaftarkan di OJK. 

Pada Rapat Dewan Komisioner OJK sebelumnya Inarno menyebutkan bursa karbon dapat mulai beroperasi pada September 2023. 

“Saya optimis bahwasanya semua target-target yang telah kami canangkan, apakah itu launching di September 2023, saya optimis itu bisa terlaksana,” jelasnya. 

Sebelumnya, Peraturan OJK terkait bursa karbon yang merupakan peraturan turunan dari Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ditargetkan terbit pada bulan Juni 2023 lalu. 

POJK No. 14 Tahun 2023 tersebut dilandaskan oleh Undang-undang No.16 tahun 2016 tentang Pengesahan paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim).

Kemudian Perpres Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional serta Permen LHK No. 21 Tahun 2022 yang tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper