Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! POJK Bursa Karbon Bakal Meluncur Pekan Depan

Otoritas Jasa Keuangan mengestimasi salinan beleid mengenai bursa karbon yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 akan terbit pekan depan.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). - ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengestimasi salinan beleid mengenai bursa karbon yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 akan terbit pekan depan. Regulasi baru tersebut saat ini masih dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengemukakan bahwa salinan POJK tersebut belum dirilis untuk diakses secara luas oleh publik.

“Memang masih proses di Kemenkumham untuk nomornya sudah ada POJK 14 Tahun 2023, tetapi salinannya memang belum keluar. Dalam waktu dekat akan keluar, mudah-mudahan minggu depan sudah keluar, Insyaallah,” kata Inarno kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Inarno tidak memperinci detail teknis dalam peraturan tersebut. Namun dia memastikan POJK Bursa Karbon akan memuat definisi umum serta persyaratan perdagangan karbon di dalam negeri.

Dia turut mengemukakan minat sejumlah lembaga untuk menjadi pengelola bursa karbon. Sejumlah nama entitas sempat mengemuka dan digadang-gadang menjadi calon kuat pengelola seperti Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) hingga Bursa Efek Indonesia (BEI).

Meski tidak membocorkan entitas yang menyatakan minat untuk mengelola bursa karbon, Inarno memastikan OJK bakal membuka akses yang luas bagi entitas yang berminat dan memenuhi persyaratan.

“Sudah ada beberapa [yang menyatakan minat], tetapi yang memberikan dokumen belum ada. Nanti pada saatnya ketika sudah siap aturannya, tentunya mereka akan menyampaikan. Jadi saya belum bisa bilang berapa,” tambah Inarno.

Dalam Rancangan POJK Penyelenggara Bursa Karbon yang disampaikan OJK kepada Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Juni 2023, bursa karbon didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan Unit Karbon.

Adapun Penyelenggara Bursa Karbon dapat memfasilitasi perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk badan penyelenggara sendiri merupakan perseroan terbatas yang memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.

Sementara itu, Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon meliputi PTBAE-PU, SPE-GRK, dan/atau Unit Karbon lain yang ditetapkan oleh menteri terkait.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper