Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengestimasi salinan beleid mengenai bursa karbon yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 akan terbit pekan depan. Regulasi baru tersebut saat ini masih dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengemukakan bahwa salinan POJK tersebut belum dirilis untuk diakses secara luas oleh publik.
“Memang masih proses di Kemenkumham untuk nomornya sudah ada POJK 14 Tahun 2023, tetapi salinannya memang belum keluar. Dalam waktu dekat akan keluar, mudah-mudahan minggu depan sudah keluar, Insyaallah,” kata Inarno kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).
Inarno tidak memperinci detail teknis dalam peraturan tersebut. Namun dia memastikan POJK Bursa Karbon akan memuat definisi umum serta persyaratan perdagangan karbon di dalam negeri.
Dia turut mengemukakan minat sejumlah lembaga untuk menjadi pengelola bursa karbon. Sejumlah nama entitas sempat mengemuka dan digadang-gadang menjadi calon kuat pengelola seperti Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) hingga Bursa Efek Indonesia (BEI).
Meski tidak membocorkan entitas yang menyatakan minat untuk mengelola bursa karbon, Inarno memastikan OJK bakal membuka akses yang luas bagi entitas yang berminat dan memenuhi persyaratan.
Baca Juga
“Sudah ada beberapa [yang menyatakan minat], tetapi yang memberikan dokumen belum ada. Nanti pada saatnya ketika sudah siap aturannya, tentunya mereka akan menyampaikan. Jadi saya belum bisa bilang berapa,” tambah Inarno.
Dalam Rancangan POJK Penyelenggara Bursa Karbon yang disampaikan OJK kepada Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Juni 2023, bursa karbon didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan Unit Karbon.
Adapun Penyelenggara Bursa Karbon dapat memfasilitasi perdagangan karbon dalam negeri dan/atau luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bentuk badan penyelenggara sendiri merupakan perseroan terbatas yang memiliki izin usaha sebagai Penyelenggara Bursa Karbon dari OJK.
Sementara itu, Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon meliputi PTBAE-PU, SPE-GRK, dan/atau Unit Karbon lain yang ditetapkan oleh menteri terkait.