Bisnis.com, JAKARTA — Otorita Jasa Keuangan (OJK) menerapkan parameter pasar berfluktuasi yang lebih luas seiring dengan berlakunya Peraturan OJK No.13/2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan. Aturan baru ini menggantikan regulasi pendahulunya yakni POJK No. 2/POJK.04/2013.
Dalam regulasi terbaru, kriteria pasar berfluktuasi tidak hanya mengacu pada persentase penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) secara signifikan sebagaimana tertuang dalam aturan lama.
Pasal 1 ayat 1 POJK No. 2/POJK.04/2013 menyebutkan bahwa kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan adalah ketika IHSG mengalami penurunan berturut-turut dalam tiga garu bursa dengan kumulatif sebesar 15 persen atau lebih, serta kondisi lain yang ditetapkan oleh OJK.
Namun dalam POJK No. 13/2023, terdapat setidaknya 6 kondisi yang menggambarkan kondisi berfluktuasi secara signifikan. Pasal 2 huruf a menyebutkan kondisi berfluktuasi terjadi ketika terjadi penurunan sebagian besar atau keseluruhan harga efek yang tercatat di Bursa Efek atau Penyelenggara Pasar di luar Bursa Efek yang sedemikian besar material sifatnya terjadi secara mendadak (crash).
Huruf b lantas menyebutkan kondisi pasar modal yang mengalami tekanan yang signifikan, lalu huruf c menyertakan kondisi perekonomian regional dan global yang mengalami tekanan dan pelambatan sehingga berdampak atau berpotensi berdampak secara signifikan terhadap stabilitas Pasar Modal.
“Terjadinya bencana alam maupun nonalam yang berdampak terhadap tekanan stabilitas Pasar Modal,” demikian bunyi huruf d Pasal 2.
Baca Juga
POJK ini juga menyertakan crash penjualan kembali (redemption) saham atau unit penyertaan produk investasi dalam skala besar dan bersifat material sebagai keadaan pasar yang berfluktuasi signifikan.
Selain itu, dihentikannya perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek produk investasi di Bursa Efek atau ditutupnya Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek produk investasi diperdagangkan turut disertakan sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi.
Terakhir, kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi yang menyebabkan pasar berfluktuasi secara signifikan menjadi kriteria terbaru yang disertakan OJK dalam regulasi ini.
Sebagai catatan, OJK sempat menerbitkan SEOJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik. Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk mengakomodasi aktivitas buyback saham ketika pasar fluktuatif di tengah pandemi.
“Kita memiliki aturan tersebut untuk pandemi. Sekarang pandemi tidak ada, tentunya kita ingin itu [regulasi] normal. Namun bilamana ada sesuatu hal volatility kita bisa menerapkan itu [regulasi buyback] walaupun pandemi sudah tidak ada, kira-kira begitu,” papar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan latar belakang perubahan POJK ini, Jumat (18/8/2023).
Dalam kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan teranyar, emiten dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Adapun jumlah saham yang dapat dibeli kembali oleh perusahaan paling banyak 20 persen dari modal disetor.
Sebelumnya, OJK menyebutkan bahwa POJK 13/2023 diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik serta memitigasi dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan dan berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas Pasar Modal, termasuk kinerja pelaku industri Pasar Modal.