Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Terdepak dari IDX BUMN 20, Ini Jawaban Tegas Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akhirnya buka suara soal keluarnya saham PT Waskita Karya Tbk. (WKST) dari daftar indeks saham BUMN
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akhirnya buka suara terkait keluarnya saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WKST) dari daftar indeks saham BUMN pilihan, yakni IDX BUMN 20 pada pekan lalu.

Erick menyatakan terdepaknya saham WSKT dari indeks tersebut bukan tanpa sebab. Kasus fraud dan ketidakmampuan dalam membayar surat utang, disebut menjadi alasan kuat emiten BUMN Karya ini keluar dari daftar IDX BUMN 20.

“Itu [keluar dari IDX BUMN 20] bagian dari pertanggungjawaban dan nanti kami akan perbaiki perusahaannya. Reward and punishment ini harus terjadi,” ujarnya di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta pada Selasa (1/8/2023).

Dia pun menegaskan bahwa Kementerian BUMN akan terus mendorong proses hukum di perusahaan milik negara yang terbukti korup. Selain itu, Erick juga berkomitmen untuk membenahi perusahaan-perusahaan pelat merah bermasalah.

“Saya terus mendorong proses hukum BUMN yang korup, kami akan dorong. Kami ingin sama-sama memperbaiki BUMN ini,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan evaluasi indeks saham BUMN pilihan dengan memasukkan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. (JKON) ke dalam daftar dan lantas mendepak saham Waskita.

Keluarnya saham WSKT dari daftar saham IDX BUMN 20 tak lepas dari suspensi saham yang terjadi sejak 8 Mei 2023. Alhasil saham WSKT belum bisa diperdagangkan hingga hari ini dan terpaksa keluar dari daftar indeks BUMN pilihan.

Otoritas Bursa sejatinya telah mempertimbangkan pencabutan suspensi atau penghentian sementara perdagangan saham emiten BUMN konstruksi Waskita.

Namun, pencabutan hanya dilakukan jika WSKT telah menyelesaikan permasalahan yang memicu suspensi, yakni penundaan pembayaran bunga ke-11 atas Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 yang jatuh tempo pada 6 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper