Bisnis.com, JAKARTA – PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk. (JKON) memberikan respons atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kongkalikong antara perseroan dengan PT Jakarta Propertindo, dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki alias TIM.
Otoritas Bursa dalam surat bernomor S-06080/BEI.PP2/07-2023 pada 25 Juli 2023 bertanya kepada JKON perihal rincian latar belakang pengenaan sanksi dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) atas pelanggaran pada proyek revitalisasi TIM Tahap III.
Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Jaya Konstruksi Hardjanto A.P menyatakan bahwa sanksi dari KPPU terkait dengan dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 22 UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Beleid itu menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak yang terkait untuk mengatur dan menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Hardjanto menjelaskan JKON bersama PT PP (Persero) Tbk. (PTPP) membentuk Kerja Sama Operasi (KSO), lalu mengikuti tender yang digelar Jakpro pada 6 Mei 2021 – 14 Juni 2021. Namun, tanggal 22 Juni 2021, tim pengadaan mengumumkan pembatalan tender.
“Pada 12 Juli 2021 Jakpro mengundang perseroan untuk melakukan tender. Di mana pada 16 Agustus 2021, PP-Jakon KSO kemudian ditetapkan sebagai pemenang untuk mengerjakan tender sebagaimana dimaksud, di mana telah melalui proses evaluasi, klarifikasi, dan negosiasi selama proses tender berlangsung,” ujarnya dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (31/7/2023).
Baca Juga
Tak berhenti di sana, BEI juga mempertanyakan jenis sanksi yang dikenakan kepada JKON, serta batas waktu pembayaran denda dan rencana terkait dengan pembayaran denda.
Hardjanto menyampaikan bahwa berdasarkan Putusan Perkara Nomor 17/KPPLU-L/2022, perseroan dikenakan denda sebesar Rp11,2 miliar dengan batas waktu pembayaran denda selama 30 hari, sejak putusan KPPU berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Sesuai peraturan perundangan yang berlaku, perseroan sedang mengajukan keberatan atas perkara ini ke Pengadilan Niaga, sehingga denda belum dibayarkan sampai dengan putusan yang menghukum perseroan untuk membayar denda telah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Sementara itu, dia menyatakan tidak ada informasi, fakta atau kejadian penting yang secara material dapat memengaruhi harga efek perseroan, serta kelangsungan hidup JKON yang belum diungkapkan kepada publik.
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPPU dalam putusannya pada 18 Juli 2023 menyatakan bahwa JKON dan PTPP terbukti melakukan kongkalikong dengan Jakpro dalam tender revitalisasi TIM.
Ketua Majelis Komisi Chandra Setiawan memutuskan Jakpro (terlapor I), PTPP (terlapor II), dan JKON (terlapor III) melanggar pasal 22 Undang-undang No.5/1999 terkait pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta TIM Tahap III.
Majelis Komisi lantas menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16,8 miliar kepada PTPP, disusul JKON didenda senilai Rp11,2 miliar, sementara Jakpro tidak mendapatkan denda.