Bisnis.com, JAKARTA — Emiten tambang logam Grup Saratoga, PT Merdeka Copper and Gold Tbk. (MDKA), bakal menawarkan obligasi senilai Rp2,55 triliun dengan kupon cukup premium. Obligasi ini merupakan bagian dari Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold dengan target dana sebesar Rp15 triliun.
Dalam prospektusnya, MDKA menyatakan Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 akan ditawarkan kepada publik mulai Senin, 31 Juli 2023 sampai dengan Selasa, 1 Agustus 2023.
Obligasi ini akan ditawarkan tanpa warkat dengan nilai 100 persen dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari dua seri yaitu Seri A dengan jumlah pokok Rp1,08 triliun (1.084.485.000.000) yang bertenor 376 hari sejak tanggal emisi. Seri A ditawarkan dengan kupon tetap sebesar 6,75 persen.
MDKA akan membayarkan kupon setiap triwulan di mana bunga obligasi perama akan dibayarkan pada 4 November 2023. Sementara itu, bunga obligasi terakhir sekaligus pelunasan obligasi akan dibayarkan pada 11 Agustus 2024 untuk Seri A dan 4 Agustus 2026 untuk Seri B.
“Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo,” tulis manajemen MDKA dalam prospektus, dikutip Rabu (19/7/2023).
Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 memperoleh peringkat idA+ (single A plus) dari Pefindo. Peringkat ini berlaku mulai 26 September 2022 sampai dengan 1 September 2023. Adapun tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia akan jatuh pada 7 Agustus 2023.
Baca Juga
Manajemen MDKA menjelaskan sekitar 58 persen dana hasil penawaran obligasi akan digunakan untuk melunasi pokok utang Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 Seri A sebesar Rp1.472.965.000.000 yang akan jatuh tempo pada 8 September 2023.
Kemudian sekitar 6 persen akan digunakan oleh Merdeka Copper Gold untuk melunasi pokok utang Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2020 Seri B sebesar Rp151.000.000.000 yang akan jatuh tempo pada 9 September 2023.
Sisa dana hasil penawaran sekitar 36 persen akan dipakai MDKA dan anak usahanya untuk modal kerja. Hal ini mencakup pembayaran kepada pemasok, karyawan, konsultan-konsultan dan/atau pembayaran beban keuangan, dalam rangka mendukung kegiatan usaha.