Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HM Sampoerna (HMSP) Revisi Fasilitas Pinjaman Rp14 Triliun ke Philip Morris

Emiten rokok PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) telah memperbarui perjanjian fasilitas pinjaman dengan nilai Rp14,08 triliun atau US$901,73 juta dengan Philip Morris.
Loog Philip Morris International./pmi.com
Loog Philip Morris International./pmi.com

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten rokok PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) telah memperbarui perjanjian fasilitas pinjaman dengan nilai Rp14,08 triliun atau US$901,73 juta dengan Philip Morris Finance (PM Finance). Amandemen ini dilakukan untuk mengakomodasi dihentikannya tarif London Interbank Offered Rate (LIBOR) per 30 Juni 2023.

PM Finance merupakan suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Swiss dan bergerak di kegiatan pendanaan dan manajemen kas untuk grup perusahaan Philip Morris International (PMI).

Pada saat yang sama, HMSP dan PM Finance adalah entitas yang berada di bawah kendali Philip Morris International. PMI melalui Philip Morris Indonesia merupakan pemegang 92,5 persen saham Sampoerna.

Pada 19 September 2015, HMSP dan PM Finance telah mengikatkan diri dalam perjanjian-perjanjian pinjaman antarperusahaan yang berlaku hingga 1 September 2025. Dalam perjanjian tersebut, HMSP setuju untuk menerima dan/atau menyediakan fasilitas pinjaman dari/kepada PM Finance untuk keperluan korporasi pada umumnya.

HMSP dan PM Finance kemudian mengikatkan diri dalam Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tertanggal 29 Juli 2022. Namun untuk menyempurnakan bunyi ketentuan dari perjanjian ini agar dapat memberikan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan modal kerja dan pengelolaan dana, HMSP kembali mengikatkan diri dalam rencana transaksi untuk mengubah beberapa ketentuan tertentu.

“Perubahan terhadap ketentuan-ketentuan utama dari perjanjian 2022 mencakup perubahan ketentuan bunga dan jangka waktu ketersediaan,” tulis Ruky, Safrudin & Rekan dalam Laporan Pendapatan Kewajaran mengenai amandemen perjanjian ini.

Dalam Perjanjian-perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan 2022, HMSP dan PM Finance menggunakan LIBOR sebagai suku bunga acuan atas suku bunga pinjaman antarperusahaan mereka. Namun, Financial Conduct Authority (FCA) mengumumkan bahwa tarif LIBOR akan dihentikan dan masih bisa digunakan hingga 30 Juni 2023.

Dalam rangka menentukan pengganti LIBOR USD, PMI telah mempertimbangkan suku bunga bebas risiko seperti Secured Overnight Financing Rate (SOFR) serta suku bunga acuan yang sensitif terhadap kredit.

Karena suku bunga bebas risiko tidak mencerminkan peningkatan biaya pendanaan selama masa tekanan pasar keuangan, PMI memutuskan untuk memilih suku bunga credit-sensitive sebagai penerus LIBOR. Adapun bunga acuan yang paling banyak digunakan International Organization of Securities Commissions (IOSCO) yang sesuai dengan tingkat tolok ukur credit-sensitive adalah (Bloomberg Short-Term Bank Yield) BSBY dan Ameribor®.

Setelah analisis perbandingan dilakukan selama setahun terhadap data historis yang berakhir pada 28 Februari 2023, disimpulkan bahwa kurs BSBY mengikuti kurs LIBOR USD lebih dekat untuk tenor yang sama, daripada Ameribor.

Selanjutnya, selisih antara tarif BSBY dan LIBOR konsisten dalam garis tipis dan bahkan tanpa penyesuaian selisih, akan tetap memenuhi kriteria yang aman.

Dengan hasil tersebut, PMI memutuskan untuk mengatasi penghentian penggunaan LIBOR USD di seluruh kontrak pinjaman berjangka antarperusahaan organisasi dengan mengganti LIBOR USD dengan BSBY sebagai tingkat tolak ukur/penerus baru yang memenuhi syarat. HMSP juga menyetujui penggunaan kurs referensi tersebut.

Selain perubahan tarif bunga, HMSP dan PM Finance juga berencana untuk memperpanjang jangka waktu ketersediaan pinjaman sampai tanggal 30 Juni 2033 dari yang sebelumnya hanya hingga 2025.

Dalam amandemen I, suku bunga yang disepakati antara PM Finance dan Sampoerna merupakan suku bunga BSBY yang berlaku untuk penarikan dalam dolar AS sebagaimana dipublikasikan 2 hari kerja sebelum tanggal pencairan dana oleh PM Finance kepada HMSP ditambah selisih yang disepakati antara PM Finance dan Sampoerna.

Adapun kesepakatan selisih ini mencakup rentang 31—54 basis poin untuk durasi sampai dengan 1 bulan. Kemudian 34—57 basis poin untuk durasi sampai dengan 3 bulan dan 42—65 basis poin untuk rentang sampai dengan 6 bulan.

Amandemen II sendiri memuat poin yang serupa, tetapi dengan skenario Sampoerna sebagai pemberi pinjaman dan PM Finance sebagai penerima.

“Jumlah maksimum dari masing-masing fasilitas adalah 50 persen dari ekuitas HMSP berdasarkan laporan keuangan tahunan terakhir. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2022, nilainya adalah Rp14.085.083.713.635 atau yang setara dengan US$901.733.913, yang jumlahnya tidak melebihi batas maksimum yang diperbolehkan oleh peraturan yang berlaku di Indonesia,” tulis manajemen Sampoerna.

Manajemen HMSP lantas menjelaskan bahwa terdapat sejumlah manfaat yang berpotensi diterima dari transaksi ini. Yakni tidak adanya mekanisme pemberian jaminan, manfaat dari potensi suku bunga lebih rendah pada saat HMSP bertindak sebagai penerima pinjaman, dan peningkatan kemudahan dalam proses peminjaman.

Ada pula potensi manfaat dari jangka waktu pinjaman yang lebih lama untuk setiap penarikan dan potensi perolehan pengembalian bunga yang lebih tinggi untuk kelebihan dana pada saat Sampoerna bertindak sebagai pemberi pinjaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper