Bisnis.com, JAKARTA – Harga referensi produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 1–15 Juli 2023 adalah US$747,23/MT, menguat US$23,78 atau 3,29 persen dari periode 16–30 Juni 2023.
Penetapan harga referensi CPO tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1125 tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso mengatakan peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor. Diantaranya adalah kekhawatiran pasar atas produksi CPO yang menurun akibat cuaca kering dan panas serta adanya peningkatan impor CPO di India.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBDpalm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤25 kg dikenakan BK US$0/MT. Pengenaan BK tersebut diterapkan untuk merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1126 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Saat ini, harga referensi CPO mengalami peningkatan yang menjauhi ambang batas sebesar US$680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$18/MT dan PE CPO sebesar US$75/MT untuk periode1—15 Juli 2023,” kata Budi dalam siarang pers, dikutip Rabu (28/6/2023).
Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Juli 2023 ditetapkan sebesar US$3.114,88/MT, naik US$145,79 atau 4,91 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juli 2023 menjadi US$2.812/MT, naik US$142 atau 5,31 persen dari periode sebelumnya.
Baca Juga
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 10 persen sesuai Kolom 3 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 123/PMK.010/2022.