Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian BUMN Bakal Perketat Penerbitan Obligasi, Ini Kriterianya

Kementerian BUMN menegaskan perusahaan plat merah yang dapat menerbitkan obligasi nantinya hanya yang tergolong sehat.
Kementerian BUMN menegaskan perusahaan plat merah yang dapat menerbitkan obligasi nantinya hanya yang tergolong sehat. /Bisnis-Rika A.
Kementerian BUMN menegaskan perusahaan plat merah yang dapat menerbitkan obligasi nantinya hanya yang tergolong sehat. /Bisnis-Rika A.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan perusahaan plat merah yang dapat menerbitkan obligasi nantinya hanya yang tergolong sehat.

Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihak Kementerian BUMN dengan Otorita Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang menyelaraskan ketentuan yang nantinya akan berlaku dalam penerbitan obligasi.

“Ya sama prosesnya mereka [OJK dan BEI] juga pasti sama [dan] itu kita selesaikan saja karena kita harus jaga,” ujar Arya di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (22/6/2023).

Dia melanjutkan rencana pengetatan penerbitan obligasi perusahaan BUMN disebabkan kasus-kasus lama yang bermasalah. Hal ini pun yang melandasi Kementerian BUMN ingin lebih selektif dalam penerbitan.

“Ya pasti kondisi keuangannya pasti bagus tidak ada penipuan-penipuan. [Hanya] yang sehat baru boleh menerbitkan obligasi,” tuturnya.

Dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Menteri BUMN Erick Thohir berencana memperketat aturan penerbitan obligasi bersama OJK dan BEI. Kerja sama ini diharapkan dapat membulatkan satu suara terkait langkah emiten BUMN yang ingin menggalang dana melalui penerbitan obligasi. 

Adanya kesepakatan antara ketiga instansi ini dinilai dapat menyaring risiko ketika perusahaan BUMN berencana menggalang dana tanpa adanya misi yang tepat dalam penerbitan.

"Khusus BUMN kami akan perketat. Bahwa penerbitan bond dan surat utang itu benar-benar kita bertiga harus benar-benar sepakat. Bahwa itu sah jadi memang bukan main terbit-terbitkan saja," kata Erick dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (5/6/2023).

Langkah tersebut sebagai respons dinamika risiko yang dihadapi BUMN Konstruksi seperti PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) yang mengalami gagal bayar kupon obligasi dan peringkat utangnya diturunkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menjadi idSD atau selective default.

Tak hanya itu, Pefindo juga menurunkan peringkat utang PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) meskipun perseroan tak mengalami gagal bayar. Pefindo menurunkan peringkat sejumlah utang obligasi dan sukuk mudharabah, serta merevisi prospek dari stabil menjadi negatif untuk utang WIKA.

Head of Non-Financial Institution Ratings 2 Yogie Surya Perdana mengatakan Pefindo dapat menurunkan peringkat utang Waskita dari idSD menjadi idD atau atau default jika terjadi gagal bayar atas seluruh kewajiban keuangan Waskita

“Peringkat Waskita saat ini juga sudah di idSD (Selective Default). Peringkat bisa kami turunkan ke idD (Default) jika terjadi gagal bayar atas seluruh kewajiban keuangan perusahaan, baik utang bank maupun obligasi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper