Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara mengenai catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut proyek BUMN dari dana penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp10,49 triliun belum rampung.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihak Kementerian BUMN tengah mengebut penyelesaian pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN pada periode 2015 dan 2016 pada 13 perusahaan plat merah.
“Target setahun selesai paling lama 2024,” ujar Arya dalam acara Ngobrol Pagi Seputar BUMN (Ngopi BUMN), Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan Kementerian BUMN sedang menyelesaikan pekerjaan PT Sang Hyang Sri (Persero) dengan sisa PMN Rp3,6 miliar, dan PT Dirgantara Indonesia sebesar Rp8 miliar.
Kementerian BUMN juga sedang menyelesaikan pengerjaan dari PMN yang diterima oleh PT Barata Indonesia (Persero) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X. Namun, dia tidak menyebut berapa sisa PMN dari dua perusahaan tersebut.
Dana PMN yang tersisa untuk PTPN X akan digunakan untuk pembangunan pabrik gula yang diperkirakan rampung dalam kurun waktu satu tahun ke depan. Sementara untuk perusahaan BUMN yang sudah gulung tikar disebut belum mengikuti ketentuan dari Perpres yang berlaku.
Baca Juga
“Kalau yang sudah bubar ini dia kan laporan tahun lalu Perpres belum mengikuti,” tuturnya.
Berdasarkan temuan BPK, pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN pada periode 2015 dan 2016 pada 13 BUMN hingga semester I/2022 sebesar Rp10,49 triliun ternyata belum dapat diselesaikan.
Nilai tersebut terdiri dari total nilai aset yang belum produktif karena belum selesai dikerjakan, yaitu mencapai Rp10,07 triliun, dan belanja operasional yang belum dimanfaatkan sebesar Rp424,11 miliar.
“Akibatnya, aset sebesar Rp10,07 triliun belum dapat digunakan dan tujuan masing-masing kegiatan operasional sebesar Rp424,11 miliar tidak tercapai,” tulis BPK dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, Selasa (20/6/2023).
BPK juga menilai terdapat potensi pendapatan yang tidak diterima karena aset yang belum dapat beroperasi. Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri BUMN agar menginstruksikan Wakil Menteri BUMN untuk mereviu kembali penggunaan dana PMN.