Bisnis.com, JAKARTA - PT Medikaloka Hermina Tbk. (HEAL) atau Hermina resmi akan membangun rumah sakit bertaraf internasional pertama di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditargetkan beroperasi pada Agustus 2024.
Direktur Utama HEAL, Hasmoro, telah melakukan Penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama Pembangunan Rumah Sakit Bertaraf Internasional, di Hermina Tower, Jakarta Pusat pada Selasa (20/06/2023).
"Di saat banyak investor bersikap menunggu untuk berinvestasi di IKN, kami Hermina tengah siap membangun suatu rumah sakit yang pasti diperlukan oleh masyarakat yang saat ini sedang membangun Ibu Kota Negara di IKN," kata Hasmoro dalam keterangan resminya.
Di IKN, Hermina akan membangun rumah sakit yang menyediakan unggulan pelayanan untuk ibu dan anak, jantung, stroke, pelayanan gawat darurat, dan ICU.
Dalam proses pembangunan rumah sakit ini, HEAL menggandeng PT Bina Karya (Persero) yang telah ditetapkan sebagai Badan Usaha Otorita (BUO) oleh pemerintah.
Adapun, PT Bina Karya dapat berperan sebagai master developer dan menjalankan fungsi serta tugasnya dalam hal aspek komersial dan B2B dengan investor yang berminat untuk investasi di IKN.
Baca Juga
“Kami juga siap menjadikan RS dengan pelayanan bertaraf Internasional, pelayanan yang cepat dan akurat mengutamakan keamanan pasien dengan didukung digitalisasi RS electronic medical record," ujarnya.
Dia pun memastikan bangunan rumah sakit akan menerapkan konsep ramah lingkungan, green building dengan 200 tempat tidur dengan menyiapkan ruangan untuk pelayanan VIP, pasien BPJS dan non-BPJS.
"Kami berusaha menyelesaikan RS ini untuk bisa operasional Agustus 2024. Semoga kami dapat dibantu untuk bisa mendapatkan izin groundbreaking pada bulan Agustus 2023,” ungkapnya.
Di samping itu, Direktur Utama PT Bina Karya (Persero), Boyke P. Soebroto, mengatakan kesepakatan bersama HEAL dilakukan karena satu tingkat di bawah perikatan.
“Hari ini kesepakatan kita lakukan karena satu tingkat di bawah perikatan. Perikatan bisa kita lakukan setelah penentuan lokasi kepada Hermina dan resmi Hermina akan menggunakan lahan itu. Tentu satu step sebelumnya kita akan mempunyai satu perikatan kerja sama,” jelasnya.
Sebagai informasi, PT Bina Karya (Persero) dialihkan kuasa pemegang sahamnya dari Kementerian BUMN ke Otorita Ibu Kota Nusantara.
“Di Perpres 62 kita disebut sebagai Badan Usaha Otorita (BUO). Nah, BUO ini mempunyai tugas sebagai master developer jadi semua lahan yang di sana itu kita yang akan mengelola, apakah kita sewakan, apakah kita kerjasamakan, apakah kita jual, dasarnya adalah dengan penugasan HPL yang diberikan oleh OIKN,” jelasnya.