Bisnis.com, JAKARTA – Emiten gas bumi PT Rukun Raharja Tbk. (RAJA) menyepakati pembagian dividen sebesar Rp67 miliar atau setara dengan Rp15,87 per saham sesuai putusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022.
Direktur Utama Rukun Raharja Djauhar Maulidi mengatakan bahwa pembagian dividen merupakan wujud apresiasi atas dukungan pemegang saham selama ini dan juga wujud komitmen perseroan kepada pemegang saham agar dapat terus percaya dan mendukung perseroan untuk terus tumbuh dan berkembang.
"Pembagian dividen ini telah mempertimbangkan arus kas dan kebutuhan dana operasional maupun investasi perseroan ke depannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/5/2023).
Djauhar menjelaskan jadwal pembagian dividen RAJA tersebut adalah recording date pada 12 Juni 2023, cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 7 Juni 2023, ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 8 Juni 2023, cum dividen di pasar tunai pada 12 Juni 2023, ex dividen di pasar tunai pada 13 Juni 2023, dan pembayaran dividen pada 28 Juli 2023.
Direktur Keuangan Rukun Raharja Oka Lesmana menambahkan RUPST juga menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasi perseroan untuk 2022.
Perseroan melaporkan kinerja perusahaan untuk tahun buku 2022 di mana pendapatan usaha mencapai US$126,6 juta dengan laba bersih sebesar US$10,8 juta.
Baca Juga
"Para pemegang saham juga membebaskan dan melepaskan secara penuh [acquit et décharge] seluruh anggota direksi dan dewan komisaris perseroan dari segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022," jelasnya.
Oka menambahkan para pemegang saham juga menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk mengaudit buku perseroan tahun buku 2023 serta memberikan wewenang kepada direksi perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi kantor akuntan publik tersebut.
Pemegang saham juga menyetujui untuk menunjuk komite nominasi dan remunerasi yang fungsinya dijalankan oleh dewan komisaris perseroan untuk menentukan honorarium atau gaji, dan remunerasi lainnya untuk anggota-anggota dewan komisaris dan direksi perseroan untuk tahun buku 2023 dengan mempertimbangkan benchmark industri dan kemampuan perseroan.